Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2026/PN Sda Hari Widiyanto PT Bersama Ukhuwah Membangun Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hari Widiyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kanzul Wafa, S.H., M.H.Hari Widiyanto
2Asa Prayoga Jiwangga, S.H.Hari Widiyanto
Tergugat
NoNama
1PT Bersama Ukhuwah Membangun Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan seluruh perjanjian yang telah disepakati dan ditanda-tangani oleh Penggugat dan Tergugat sah secara hukum;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat untuk melakukan penggantian biaya sebesar Rp. 302.850.327,- (tiga ratus dua juta delapan ratus lima puluh ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi yang telah dijanjikan oleh Tergugat yakni sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikalikan 9 (sembilan) bulan menjadi sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 10% (sepuluh persen) dari biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat yakni Rp. 302.850.327,- dikali 10% adalah Rp. 30.285.032,- (tiga puluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh dua rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek yang telah dibeli oleh Penggugat yakni Bumi Sejahtera Juanda I Blok A1 No. 06 Sidoarjo;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iutvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara a quo mempunyai pendapat lain. Mohon putusan seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak