Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
58/Pid.Sus/2025/PN Sda | ROSIDA HUSNIYAH, S.H. | FAUZAN DWI UTOMO ALS FAFAN BIN TEGUH UTOMO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 58/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-392/M.5.19/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU: Bahwa terdakwa FAUZAN DWI UTOMO ALS FAFAN BIN TEGUH UTOMO, pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di pinggir jalan raya Desa Klagen, Kecamatan Krian, Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA: Bahwa terdakwa FAUZAN DWI UTOMO ALS FAFAN BIN TEGUH UTOMO, Pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di kamar kos terdakwa di Kost Janeta Desa Balong Gabus Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |