Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Plw/2026/PN Sda H. GHOZALI 1.Ronald Chang SH
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRANCH OFFICE KRIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 18/Pdt.Plw/2026/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. GHOZALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hani Kusuma Hendrato, SHH. GHOZALI
Tergugat
NoNama
1Ronald Chang SH
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRANCH OFFICE KRIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
I. Dalam Provisi
1. Menunda Pelaksanaan Eksekusi atas obyek perkara hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
2. Menghukum Terlawan dan orang-orang atau badan badan hukum lainnya atau pihak manapun untuk mentaati putusan provisional ini sebelum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap;
II. Dalam Pokok Perkara
PRIMAIR
1. Menerima Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar sehingga harus dilindungi hukum;
3. Menyatakan bahwa obyek sengketa atas nama Turut Terlawan I yaitu:
a. Sertifikat Hak Milik Nomor 101/ Desa Tulangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur gambar situasi tanggal 26-12-1995 Nomor 8317/1995 Luas 427 M2 Atas Nama Pemegang Hak Mochamad Imam Agung Purnomo dengan batas-batas tembok a-b dan c-d berdiri di luar batas, tembok b-c berdiri di dalam batas, Tanta-tanda batasa yang ditunjukan dalam PMA 8/1961 tidak perlu di pasang, karena tembok-tembok tersebut sudah berdiri mencukupi, Luas 427 M2 Penunjukan dan penetapan Batas oleh H. Sholeh, dengan batas sebelah;
- Utara : Tanah Hak Almarhum Kasim;
- Selatan : Jalan Raya Tulangan;
- Timur : Jalan Raya dari Tulangan ke Pilang;
- Barat : Tanah Hak Suradi;
b. Sertifikat Hak Milik Nomor 102/ Desa Tulangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur gambar situasi tanggal 26-4-1996 Nomor 2660/1996 Luas 289  M2 Atas Nama Pemegang Hak Mochamad Imam Agung Purnomo dengan batas-batas tembok a-b yang memenuhi yang ditentukan dalam PMA No. 8/ 1961 pasal 2 ayat b, tembok a-b berdiri di luar batas, Luas 289 M2 Penunjukan dan penetapan Batas oleh Sdr. Sumadi, dengan batas sebelah ;
- Utara : Tanah Hak;
- Selatan : Tanah Hak;
- Timur : Tanah Hak;
- Barat : Tanah Hak
Harus dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku;
4. Menghukum Turut Terlawan I, II, III, dan IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
5. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
6. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara;
SUBSIDAIR
Atau 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya   (Ex Aequo et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak