Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
458/Pid.B/2025/PN Sda EKA PRASETYA, S.H. MUHAMMAD HALIM MASRUKAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 458/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2971/M.5.19/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HALIM MASRUKAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    PERTAMA :

 

-----------Bahwa ia Terdakwa  MUHAMMAD HALIM MASRUKAL pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Dusun Tenggulunan Rt 03 Rw 02, Desa Watugolong,  Kecamatan Krian,  Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa telah melakukan permainan judi online high domino island dengan cara terdakwa terlebih dahulu mendownload aplikasi judi high domino island dari Google Playstore di handphone terdakwa lalu terdakwa menggunakan ID : 364423762 dan 9929200 , dengan nama akun : OPPO CPH, setelah ID diterima kemudian otomatis masuk ke menu high domino island.
  • Bahwa terdakwa membeli chip secara  online dengan cara lewat whatsapp (WA) ke nomor handphone terdakwa 087809374327 selanjutnya terdakwa transfer uangnya melalui aplikasi Dana ke nomor 0895402270671 atas nama ASEP SAIFUDIN sejumlah I B (Billion) dengan harga Rp 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) setelah terdakwa transfer baru chip dikirim ke terdakwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Warung Kopi Dusun Tenggulunan Rt 03 Rw 02, Desa Watugolong,  Kecamatan Krian,  Kabupaten Sidoarjo terdakwa membeli chip dari saksi DADANG RISTYO CAHYONO  (dilakukan penuntutan secara terpisah) sejumlah I B (Billion) dengan harga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) .
  • Bahwa terdakwa bermain judi online dengan cara terdakwa menggunakan chip yang terdakwa beli dari online dan dari saksi DADANG RISTYO CAHYONO  (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian terdakwa membuka aplikasi judi high domino island lalu memasukkan ID : 364423762 dan 9929200  setelah ID dan password diterima kemudian otomatis masuk ke akun terdakwa kemudian memilih jenis permainan slot yang muncul macam-macam gambar yang berbeda-beda, selanjutnya gambar tersebut berjalan turun dengan gambar yang berbeda-beda, saat gambar bergerak turun baru terdakwa tombol spin, setelah terdakwa tombol gambar langsung berhenti, apabila gambar yang berjajar 3 kolom atau lebih jadi terdakwa menang dan chip terdakwa secara otomatis bertambah dan apabila tombol spin yang gambarnya berhenti tetapi pada kolom gambar tidak sama jadi terdakwa kalah dan chip terdakwa secara otomatis berkurang. setelah semua chip kalah, terdakwa  membeli chip lagi, apabila menang chip terdakwa jual juga terdakwa buat main lagi, sehingga dapat dikatakan dalam permainan tersebut yang menjadi pemenang sifatnya hanya untung-untungan karena tidak selalu menang dan bukan karena kepintaran dan terdakwa dalam melakukan permainan judi online high domino tersebut.
  • Bahwa terdakwa pernah menang judi high domino island dan chip nya bertambah kemudian terdakwa jual.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Warung Kopi Dusun Tenggulunan Rt 03 Rw 02, Desa Watugolong,  Kecamatan Krian,  Kabupaten Sidoarjo saksi ISWANDI dan saksi DIDIK SUPRIANTO mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering bermain judi online di warung kopi  di Dusun Tenggulunan Rt 03 Rw 02, Desa Watugolong,  Kecamatan Krian,  Kabupaten Sidoarjo sehingga dilakukan penyelidikan dan kemudian mendapati terdakwa sedang melakukan judi online dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A54 dengan nomor simcard 081330518700 yang di dalamnya terdapat aplikasi permainan judi high domino island dengan Nomor ID : 364423762 dan 9929200.
  • Bahwa  terdakwa melakukan permainan judi online melalui Aplikasi high domino island menggunakan ID permainan  tersebut terdakwa lakukan tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang / pemerintah namun tetap dilakukan dengan harapan mendapatkan keuntungan.   

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

ATAU

KEDUA :

----------- Bahwa ia Terdakwa  MUHAMMAD HALIM MASRUKAL pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Dusun Tenggulunan Rt 03 Rw 02, Desa Watugolong,  Kecamatan Krian,  Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa telah melakukan permainan judi online high domino island dengan cara terdakwa terlebih dahulu mendownload aplikasi judi High Domino Island dari Google Playstore di handphone terdakwa lalu terdakwa menggunakan ID : 364423762 dan 9929200 , dengan nama akun : OPPO CPH, setelah ID diterima kemudian otomatis masuk ke menu high domino island.
  • Bahwa terdakwa membeli chip secara  online dengan cara lewat whatsapp (WA) ke nomor handphone terdakwa 087809374327 selanjutnya terdakwa transfer uangnya melalui aplikasi Dana ke nomor 0895402270671 atas nama ASEP SAIFUDIN sejumlah I B (Billion) dengan harga Rp 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) setelah terdakwa transfer baru chip dikirim ke terdakwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Warung Kopi Dusun Tenggulunan Rt 03 Rw 02, Desa Watugolong,  Kecamatan Krian,  Kabupaten Sidoarjo terdakwa membeli chip dari saksi DADANG RISTYO CAHYONO  (dilakukan penuntutan secara terpisah) sejumlah I B (Billion) dengan harga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) .
  • Bahwa terdakwa bermain judi online dengan cara terdakwa menggunakan chip yang terdakwa beli dari online dan dari saksi DADANG RISTYO CAHYONO  (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian terdakwa membuka aplikasi judi high domino island lalu memasukkan ID : 364423762 dan 9929200  setelah ID dan password diterima kemudian otomatis masuk ke akun terdakwa kemudian memilih jenis permainan slot yang muncul macam-macam gambar yang berbeda-beda, selanjutnya gambar tersebut berjalan turun dengan gambar yang berbeda-beda, saat gambar bergerak turun baru terdakwa tombol spin, setelah terdakwa tombol gambar langsung berhenti, apabila gambar yang berjajar 3 kolom atau lebih jadi terdakwa menang dan chip terdakwa secara otomatis bertambah dan apabila tombol spin yang gambarnya berhenti tetapi pada kolom gambar tidak sama jadi terdakwa kalah dan chip terdakwa secara otomatis berkurang. setelah semua chip kalah, terdakwa  membeli chip lagi, apabila menang chip terdakwa jual juga terdakwa buat main lagi, sehingga dapat dikatakan dalam permainan tersebut yang menjadi pemenang sifatnya hanya untung-untungan karena tidak selalu menang dan bukan karena kepintaran dan terdakwa dalam melakukan permainan judi online High Domino tersebut.
  • Bahwa terdakwa pernah menang judi high domino island dan chip nya bertambah kemudian terdakwa jual.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Warung Kopi Dusun Tenggulunan Rt 03 Rw 02, Desa Watugolong,  Kecamatan Krian,  Kabupaten Sidoarjo saksi ISWANDI dan saksi DIDIK SUPRIANTO mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering bermain judi online di warung kopi  di Dusun Tenggulunan Rt 03 Rw 02, Desa Watugolong,  Kecamatan Krian,  Kabupaten Sidoarjo sehingga dilakukan penyelidikan dan kemudian mendapati terdakwa sedang melakukan judi online dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A54 dengan nomor simcard 081330518700 yang di dalamnya terdapat aplikasi permainan judi High Domino Island dengan Nomor ID : 364423762 dan 9929200.
  • Bahwa  permainan judi online high domino island tersebut  dilakukan oleh terdakwa bersifat untung-untungan belaka dan bukan berdasarkan kepada keahlian serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang / pemerintah.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

 

ATAU

 

KETIGA :

----------- Bahwa ia terdakwa  MUHAMMAD HALIM MASRUKAL pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Dusun Tenggulunan Rt 03 Rw 02, Desa Watugolong,  Kecamatan Krian,  Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa telah melakukan permainan judi online High Domino Island dengan cara terdakwa terlebih dahulu mendownload aplikasi judi High Domino Island dari Google Playstore di handphone terdakwa lalu terdakwa menggunakan ID : 364423762 dan 9929200 , dengan nama akun : OPPO CPH, setelah ID diterima kemudian otomatis masuk ke menu high domino island.
  • Bahwa terdakwa membeli chip secara  online dengan cara lewat whatsapp (WA) ke nomor handphone terdakwa 087809374327 selanjutnya terdakwa transfer uangnya melalui aplikasi Dana ke nomor 0895402270671 atas nama ASEP SAIFUDIN sejumlah I B (Billion) dengan harga Rp 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) setelah terdakwa transfer baru chip dikirim ke terdakwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Warung Kopi Dusun Tenggulunan Rt 03 Rw 02, Desa Watugolong,  Kecamatan Krian,  Kabupaten Sidoarjo terdakwa membeli chip dari saksi DADANG RISTYO CAHYONO  (dilakukan penuntutan secara terpisah) sejumlah I B (Billion) dengan harga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) .
  • Bahwa terdakwa bermain judi online dengan cara terdakwa menggunakan chip yang terdakwa beli dari online dan dari saksi DADANG RISTYO CAHYONO  (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian terdakwa membuka aplikasi judi High high domino island lalu memasukkan ID : 364423762 dan 9929200  setelah ID dan password diterima kemudian otomatis masuk ke akun terdakwa kemudian memilih jenis permainan slot yang muncul macam-macam gambar yang berbeda-beda, selanjutnya gambar tersebut berjalan turun dengan gambar yang berbeda-beda, saat gambar bergerak turun baru terdakwa tombol spin, setelah terdakwa tombol gambar langsung berhenti, apabila gambar yang berjajar 3 kolom atau lebih jadi terdakwa menang dan chip terdakwa secara otomatis bertambah dan apabila tombol spin yang gambarnya berhenti tetapi pada kolom gambar tidak sama jadi terdakwa kalah dan chip terdakwa secara otomatis berkurang. setelah semua chip kalah, terdakwa  membeli chip lagi, apabila menang chip terdakwa jual juga terdakwa buat main lagi, sehingga dapat dikatakan dalam permainan tersebut yang menjadi pemenang sifatnya hanya untung-untungan karena tidak selalu menang dan bukan karena kepintaran dan terdakwa dalam melakukan permainan judi online High Domino tersebut.
  • Bahwa terdakwa pernah menang judi high domino island dan chip nya bertambah kemudian terdakwa jual.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Warung Kopi Dusun Tenggulunan Rt 03 Rw 02, Desa Watugolong,  Kecamatan Krian,  Kabupaten Sidoarjo saksi ISWANDI dan saksi DIDIK SUPRIANTO mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering bermain judi online di warung kopi di Dusun Tenggulunan Rt 03 Rw 02, Desa Watugolong,  Kecamatan Krian,  Kabupaten Sidoarjo sehingga dilakukan penyelidikan dan kemudian mendapati terdakwa sedang melakukan judi online dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A54 dengan nomor simcard 081330518700 yang di dalamnya terdapat aplikasi permainan judi high domino island dengan Nomor ID : 364423762 dan 9929200.
  • Bahwa  terdakwa melakukan permainan judi online melalui Aplikasi high domino island menggunakan ID permainan  tersebut terdakwa lakukan tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang / pemerintah namun tetap dilakukan dengan harapan mendapatkan keuntungan yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya