INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 295/Pdt.P/2026/PN Sda | 1.Supriyadi 2.Anik Indrawati |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 295/Pdt.P/2026/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 06 Mei 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya.
2. Memberi Ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki/merubah/mencabut nama Para Pemohon sebagai orang tua kandung dari SITI AYU NUR KHOMARIYAH, Lahir di Sidoarjo, 18 Pebruari 2005 yang tercamtum dan tertulis pada :
- Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 012694/IST/2011.
- Kartu Keluarga Nomor : 3515162501090589.
- Surat Keterangan Tamat Belajar, Yayasan Pendidikan Muslimat NU Bina Bakti Wanita, Ramnu 09 Baitur Rohim, Ganting Gedangan Sidoarjo, yang diberikan kepada anak yang bernama : Siti Ayu Nur Khomariyah..
- Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Tahun Pelajaran 2016/2017
Nomor : 045/Mi.13.10.184/PP.01.1/06/1017. Baitur Rohim Ganting Gedangan Sidoarjo.
- Ijazah Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019/2020 SMP 4 YPM Taman Sidoarjo.
3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo ( Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil ) untuk membuat cacatan pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 012694/IST/2011 tanggal 27 Juli 2011, atas nama SITI AYU NUR KHOMARIYAH yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, serta mencatatnya dalam daftar yang bersangkutan.
4. Memerintahkan Kepada Yayasan Pendidikan Muslimat NU Bina Bakti Wanita Ramnu 09 Baitur Rohim, Ganting Gedangan Sidoarjo dan setelah menerima Salinan Penetapan ini, membuat catatan pinggir pada register yang telah disediakan.
5. Memerintahkan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Baitur Rohim Ganting Gedangan Sidoarjo, setelah menerima Salinan Penetapan ini dan membuat catatan pinggir pada Register yang telah disediakan.
6. Memerintahkan Kepala Sekolah Menengah Pertama YPM 4 Taman Sidoarjo, setelah menerima Salonan Penetapan ini dan membuat catatan pinggir pada Register yang telah disediakan.
7. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul karena ada permohonan ini. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
