| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa FEBRI LATIF BIMO NUGROHO pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat Jalan Juanda No. 22 Ds. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, tepatnya di Hotel Global Inn kamar 101 Atau setidak tidaknya disuatu tempat didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya disuatu tempat didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa dan korban pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 melakukan komunikasi lewat aplikasi Michat dan melakukan Open BO terhadap korban dengan harga kesepakatan Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk 3 kali ronde (berhubungan badan) karena hari itu hujan, maka ditunda untuk keesokan harinya.
- Kemudian pada Hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa menghubungi korban kembali untuk melakukan open Bo lagi kepada korban dan korban menyetujuinya dengan harga yang telah disepakati kemaren sehingga pada pukul 19.30 wib terdakwa datang ke Hotel dan mendatangi kamar 101 dan disana korban telah menunggunya. Kemudian terdakwa dan Korban melakukan hubungan badan sebanyak 2 (dua) kali setelah itu terdakwa dan korban tertidur.dan terdakwa saat dating tidak memiliki ataupun membawa uang sebagaimana yang telah di sepakati;
- Kemudian pada pukul 01.00 Wib terdakwa terbangun dan merayu korban untuk melakukan Hubungan badan yang ketiga kalinya sesuai dengan kesepakatan namun karena korban menagih uang kepada terdakwa agar terdakwa melakukan pembayaran terlebih dahulu sehingga terdakwa kemudian mencekik korban dengan tangan kanan dan membekap korban dengan menggunakan bantal dan menekannya dengan tangan kiri dengan posisi terdakwa diatas badan korban sampai sekitar 10 menit sampai terdakwa memastikan korban lemas dan tidak bergerak lagi.
- Bahwa kemudian setelah terdakwa mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, terdakwa langsung memakai baju dan celana kemudian keluar kamar untuk melarikan diri namun dihadang oleh saksi NENG PIA PIDIANTI, saksi NURHAYATI yang merupakan teman korban dan saksi HERI SISWANTO yang merupakan karyawan Hotel sehingga terdakwa tidak bisa melarikan diri.
- Bahwa kemudian korban dibawa ke rumah sakit terdekat yaitu Rs. SHEILA MEDIKA Ds. Sedah Gede Kec. Sedah Kab. Sidoarjo untuk mendapat pertolongan namun korban tidak lama kemudian meninggal dunia.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan tindak pidana hanya untuk membuat korban pingsan agar terdakwa dapat melarikan diri dari korban karena dari awal terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar korban korban hanya ingin menikmati hubungan badan bersama korban.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan visum et repertum RS. Bhayangkara Porong nomor : ML/SKVI/25.11.06 tanggal November 2025 yang dibuat dan ditandatangi dr. Deka Bagus Binarsa, Sp. F M telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah bernama Sdri. YESI MARCELA dengan kesimpulan :
- Pada pemeriksaan mayat seorang Perempuan berusia tiga puluh dua tahun, kulit kuning langsat gizi lebih, Panjang badan seratus lima puluh sentimeter.
- Pada pemeriksaan luar pada pinggang belakang ditemukan luka robek akibat kekerasan tumpul;
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah didaerah leher. Pada tulang lidah teraba patah, ditemukan resapan darah satu sisi berwarna merah gelap akibat kekerasan tumpul;
- Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tumpul pada leher yang menutup jalan napas sehingga mati lemas.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa korban Sdri. SITI SOLIHA meninggal dunia.
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa FEBRI LATIF BIMO NUGROHO pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat Jalan Juanda No. 22 Ds. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, tepatnya di Hotel Global Inn kamar 101 Atau setidak tidaknya disuatu tempat didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya disuatu tempat didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Merampas nyawa orang lain yaitu Siti Solihah (Korban). Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa dan korban pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 melakukan komunikasi lewat aplikasi Michat dan melakukan Open BO terhadap korban dengan harga kesepakatan Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk 3 kali ronde (berhubungan badan) karena hari itu hujan, maka ditunda untuk keesokan harinya.
- Kemudian pada Hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa menghubungi korban kembali untuk melakukan open Bo lagi kepada korban dan korban menyetujuinya dengan harga yang telah disepakati kemaren sehingga pada pukul 19.30 wib terdakwa datang ke Hotel dan mendatangi kamar 101 dan disana korban telah menunggunya. Kemudian terdakwa dan Korban melakukan hubungan badan sebanyak 2 (dua) kali setelah itu terdakwa dan korban tertidur.
- Kemudian pada pukul 01.00 Wib terdakwa terbangun dan merayu korban untuk melakukan Hubungan badan yang ketiga kalinya sesuai dengan kesepakatan namun karena korban menagih uang kepada terdakwa agar terdakwa melakukan pembayaran terlebih dahulu sehingga terdakwa kemudian mencekik korban dengan tangan kanan dan membekap korban dengan menggunakan bantal dan menekannya dengan tangan kiri dengan posisi terdakwa diatas badan korban sampai sekitar 10 menit sampai terdakwa memastikan korban lemas dan tidak bergerak lagi.
- Bahwa kemudian setelah terdakwa mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, terdakwa langsung memakai baju dan celana kemudian keluar kamar untuk melarikan diri namun dihadang oleh saksi NENG PIA PIDIANTI, saksi NURHAYATI yang merupakan teman korban dan saksi HERI SISWANTO yang merupakan karyawan Hotel sehingga terdakwa tidak bisa melarikan diri.
- Bahwa kemudian korban dibawa ke rumah sakit terdekat yaitu Rs. SHEILA MEDIKA Ds. Sedah Gede Kec. Sedah Kab. Sidoarjo untuk mendapat pertolongan namun korban tidak lama kemudian meninggal dunia.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan tindak pidana hanya untuk membuat korban pingsan agar terdakwa dapat melarikan diri dari korban karena dari awal terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar korban korban hanya ingin menikmati hubungan badan bersama korban.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan visum et repertum RS. Bhayangkara Porong nomor : ML/SKVI/25.11.06 tanggal November 2025 yang dibuat dan ditandatangi dr. Deka Bagus Binarsa, Sp. F M telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah bernama Sdri. YESI MARCELA dengan kesimpulan :
- Pada pemeriksaan mayat seorang Perempuan berusia tiga puluh dua tahun, kulit kuning langsat gizi lebih, Panjang badan seratus lima puluh sentimeter.
- Pada pemeriksaan luar pada pinggang belakang ditemukan luka robek akibat kekerasan tumpul;
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah didaerah leher. Pada tulang lidah teraba patah, ditemukan resapan darah satu sisi berwarna merah gelap akibat kekerasan tumpul;
- Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tumpul pada leher yang menutup jalan napas sehingga mati lemas.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa korban Sdri. SITI SOLIHA meninggal dunia.
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia Terdakwa FEBRI LATIF BIMO NUGROHO pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat Jalan Juanda No. 22 Ds. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, tepatnya di Hotel Global Inn kamar 101 Atau setidak tidaknya disuatu tempat didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya disuatu tempat didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Siti Solihah (Korban) mati. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa dan korban pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 melakukan komunikasi lewat aplikasi Michat dan melakukan Open BO terhadap korban dengan harga kesepakatan Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk 3 kali ronde (berhubungan badan) karena hari itu hujan, maka ditunda untuk keesokan harinya.
- Kemudian pada Hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa menghubungi korban kembali untuk melakukan open Bo lagi kepada korban dan korban menyetujuinya dengan harga yang telah disepakati kemaren sehingga pada pukul 19.30 wib terdakwa datang ke Hotel dan mendatangi kamar 101 dan disana korban telah menunggunya. Kemudian terdakwa dan Korban melakukan hubungan badan sebanyak 2 (dua) kali setelah itu terdakwa dan korban tertidur.
- Kemudian pada pukul 01.00 Wib terdakwa terbangun dan merayu korban untuk melakukan Hubungan badan yang ketiga kalinya sesuai dengan kesepakatan namun karena korban menagih uang kepada terdakwa agar terdakwa melakukan pembayaran terlebih dahulu sehingga terdakwa kemudian mencekik korban dengan tangan kanan dan membekap korban dengan menggunakan bantal dan menekannya dengan tangan kiri dengan posisi terdakwa diatas badan korban sampai sekitar 10 menit sampai terdakwa memastikan korban lemas dan tidak bergerak lagi.
- Bahwa kemudian setelah terdakwa mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, terdakwa langsung memakai baju dan celana kemudian keluar kamar untuk melarikan diri namun dihadang oleh saksi NENG PIA PIDIANTI, saksi NURHAYATI yang merupakan teman korban dan saksi HERI SISWANTO yang merupakan karyawan Hotel sehingga terdakwa tidak bisa melarikan diri.
- Bahwa kemudian korban dibawa ke rumah sakit terdekat yaitu Rs. SHEILA MEDIKA Ds. Sedah Gede Kec. Sedah Kab. Sidoarjo untuk mendapat pertolongan namun korban tidak lama kemudian meninggal dunia.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan tindak pidana hanya untuk membuat korban pingsan agar terdakwa dapat melarikan diri dari korban karena dari awal terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar korban korban hanya ingin menikmati hubungan badan bersama korban.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan visum et repertum RS. Bhayangkara Porong nomor : ML/SKVI/25.11.06 tanggal November 2025 yang dibuat dan ditandatangi dr. Deka Bagus Binarsa, Sp. F M telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah bernama Sdri. YESI MARCELA dengan kesimpulan :
- Pada pemeriksaan mayat seorang Perempuan berusia tiga puluh dua tahun, kulit kuning langsat gizi lebih, Panjang badan seratus lima puluh sentimeter.
- Pada pemeriksaan luar pada pinggang belakang ditemukan luka robek akibat kekerasan tumpul;
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah didaerah leher. Pada tulang lidah teraba patah, ditemukan resapan darah satu sisi berwarna merah gelap akibat kekerasan tumpul;
- Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tumpul pada leher yang menutup jalan napas sehingga mati lemas.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa korban Sdri. SITI SOLIHA meninggal dunia.
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |