Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
184/Pdt.Bth/2025/PN Sda KIENTARI 1.KSP PUTRA MANDIRI JAWA TIMUR
2.ADI PURNOMO
3.TULUS WIDODO, S.H., M.Kn, Notaris PPAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 184/Pdt.Bth/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KIENTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIFANI FAUZI, S.H.KIENTARI
2SANIH MAFADI, S.H., M.H.KIENTARI
3AGUSTINUS WIRASETYA RIZAL N, S.H.KIENTARI
4YUAN FITRA, S.H.KIENTARI
Tergugat
NoNama
1KSP PUTRA MANDIRI JAWA TIMUR
2ADI PURNOMO
3TULUS WIDODO, S.H., M.Kn, Notaris PPAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
• DALAM PROVISI
- Menangguhkan pelaksanaan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Sidoarjo  Nomor : 11/Eks/2025.PN.Sda Jo. Nomor : 104/Pdt.G/2023/PN.Sda Jo. Nomor : 848/Pdt/2023/PT.Sby Jo. Nomor : 4271 K/Pdt/2024 hingga ada kepastian hukum terhadap Akta Kuasa Menjaminkan dan Jual Nomor 04 Tanggal 12 Maret 2018. 
 
• DALAM POKOK PERKARA
- PRIMAIR
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan; 
3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik, benar dan jujur (allgoed opposant); 
4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Sidoarjo  Nomor : 11/Eks/2025.PN.Sda Jo. Nomor : 104/Pdt.G/2023/PN.Sda Jo. Nomor : 848/Pdt/2023/PT.Sby Jo. Nomor : 4271 K/Pdt/2024 adalah batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan (non-eksekutabel);
5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, Pelawan mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak