| Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa ULIM RIYANTO bersama dengan LUCKY dan SULAIMAN (keduanya DPO) pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar pukul 01.10 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di Toko Counter HP Master Cell yang beralamat di Jalan Kyai Mojo Dusun Jeruk RT.01 RW.01 Desa Jerukgamping Kecamatan Krian Kabupaten Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Saksi ACHMAD FERRY APRILIANO selaku pemilik toko Counter HP Master Cell telah menutup toko tersebut dengan mengunci pintu rolling doornya menggunakan gembok dan kemudian Saksi ACHMAD FERRY APRILIANO pulang ke rumah orang tuanya yang beralamat di perumahan Mandiri Residence Blok Jasmine F4 Nomor 08 Desa Jerukgamping Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ULIM RIYANTO yang saat itu sedang bekerja sebagai penjaga malam di gudang persewaan Scafolding di Desa Tanggul Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo didatangi oleh LUCKY (DPO) dengan maksud mengajak Terdakwa ULIM RIYANTO untuk mencuri di Toko Counter HP Master Cell milik saksi ACHMAD FERRY APRILIANO tersebut, dan Terdakwa ULIM RIYANTO menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa ULIM RIYANTO dan. LUCKY (DPO) bersama dengan SULAIMAN (DPO) yang sebelumnya juga diajak oleh LUCKY (DPO) tersebut langsung menuju ke toko milik saksi ACHMAD FERRY APRILIANO tersebut lalu LUCKY (DPO) mengeluarkan Besi Linggis warna biru laut dengan panjang sekitar 50 Cm yang telah dibawanya dan kemudian merusak atau membuka secara paksa gembok pintu Rolling door toko tersebut dan kemudian LUCKY (DPO) yang pertama kali masuk kedalam toko tersebut lalu yang kedua SULAIMAN (DPO) masuk kedalam toko dan selanjutnya Terdakwa ULIM RIYANTO yang terakhir masuk kedalam toko, selanjutnya Terdakwa ULIM RIYANTO bersama dengan LUCKY (DPO) dan SULAIMAN (DPO) dengan tanpa izin pemiliknya telah mengambil barang-barang milik Saksi ACHMAD FERRY APRILIANO dengan Terdakwa ULIM RIYANTO telah mengambil 1 (satu) buah CCTV merk ALHUA dan 2 (dua) buah Holder HP merk HM20/C2 yang terletak di etalase/rak kaca toko tersebut kemudian 1 (satu) buah CCTV merk ALHUA dan 2 (dua) buah Holder HP merk HM20/C2 yang dimasukkan ke dalam tas kresek plastik kecil warna silver yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa, selanjutnya tas kresek plastik kecil warna silver yang berisi barang-barang curian tersebut Terdakwa masukkan ke dalam tas kresek plastik besar warna hitam yang dipegang oleh LUCKY (DPO), kemudian LUCKY (DPO) mengambil 1 (satu) buah CCTV merk Acome APC03 dan 1 (satu) buah Tongsis HP merk Lenyes kemudian langsung dimasukkan oleh LUCKY (DPO) ke dalam tas kresek plastik besar warna hitam yang sebelumnya dibawa oleh LUCKY (DPO) dan SULAIMAN (DPO) mengambil 2 (dua) buah Holder HP merk Nanvan kemudian langsung dimasukkan oleh SULAIMAN (DPO) kedalam tas kresek plastik besar warna hitam yang dipegang oleh LUCKY (DPO), kemudian Saksi SATRIA BUDY PRASETYO dan Saksi TOTOK INDARIYANTO sebagai satpam perumahan yang saat itu sedang berjaga malam diberitahu oleh 3 (tiga) anak laki-laki dibawah umur yang menyampaikan ada 3 (tiga) orang laki-laki telah membobol gembok rolling door dan telah masuk ke toko Counter HP Master Cell lalu saksi SATRIA BUDY PRASETYO dan Saksi TOTOK INDARIYANTO bersama puluhan warga langsung ke toko tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa ULIM RIYANTO sedangkan LUCKY dan SULAIMAN telah melarikan diri, selanjutnya terhadap Terdakwa ULIM RIYANTO beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Krian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa ULIM RIYANTO bersama dengan LUCKY dan SULAIMAN (keduanya DPO) tersebut telah mengakibatkan saksi ACHMAD FERRY APRILIANO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.340.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. |