| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 642/Pid.Sus/2025/PN Sda | EKA PRASETYA, S.H. | MOH SHOLEH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||
| Nomor Perkara | 642/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4483/M.5.19/Eku.2/10/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan |
Pertama ------------- Bahwa ia terdakwa MOH SHOLEH pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya bulan Maret Tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Puspa Agro Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------ Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa MOH SHOLEH mengendarai Mobil Pickup Suzuki Carry Nopol W-8065-XH keluar dari tempat parkiran belanja di pasar Jemundo Taman karena melihat kondisi jalan yang lebar dan dalam keadaan sepi terdakwa langsung belok kekanan arah barat tidak langsung masuk ke jalur kiri atau jalur yang seharusnya dan pada saat itu pula terdakwa tidak melihat adanya sepeda motor Honda beat Nopol L-5476-FM yang dikendarai korban SUSILOWATI berjalan dari arah berlawanan barat ke timur karena jarak yang terlalu dekat terdakwa tidak bisa menghindar lagi dan tidak sempat melakukan pengereman serta membunyikan klakson sehingga akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan terjadilah benturan dimana Mobil Pickup Suzuki Carry yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian depan sepeda motor yang dikendarai oleh korban SUSILOWATI . Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU NO 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . ATAU
Kedua -------------Bahwa ia terdakwa MOH SHOLEH pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya bulan Maret Tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Puspa Agro Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
