Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
642/Pid.Sus/2025/PN Sda EKA PRASETYA, S.H. MOH SHOLEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 642/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4483/M.5.19/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYA, S.H.
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Pertama

------------- Bahwa ia terdakwa MOH SHOLEH pada hari Senin  tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 10.30  Wib atau setidak-tidaknya bulan Maret Tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Puspa Agro Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa MOH SHOLEH mengendarai Mobil Pickup Suzuki Carry Nopol W-8065-XH  keluar dari tempat parkiran belanja di pasar Jemundo Taman  karena melihat kondisi jalan yang lebar dan dalam keadaan sepi terdakwa langsung belok kekanan arah barat tidak langsung masuk ke jalur kiri atau jalur yang seharusnya dan pada saat itu pula terdakwa tidak melihat adanya sepeda motor Honda beat Nopol L-5476-FM yang dikendarai korban SUSILOWATI berjalan dari arah berlawanan barat ke timur karena jarak yang terlalu dekat terdakwa tidak bisa menghindar lagi dan tidak sempat melakukan pengereman serta membunyikan klakson sehingga akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan terjadilah benturan dimana Mobil Pickup Suzuki Carry yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian depan sepeda motor yang dikendarai oleh korban SUSILOWATI .

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU NO 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .

ATAU

 

Kedua

-------------Bahwa ia terdakwa MOH SHOLEH pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 10.30  Wib atau setidak-tidaknya bulan Maret Tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Puspa Agro Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa MOH SHOLEH mengendarai Mobil Pickup Suzuki Carry Nopol W-8065-XH  keluar dari tempat parkiran belanja di pasar Jemundo Taman  karena melihat kondisi jalan yang lebar dan dalam keadaan sepi terdakwa langsung belok kekanan arah barat tidak langsung masuk ke jalur kiri atau jalur yang seharusnya dan pada saat itu pula terdakwa tidak melihat adanya sepeda motor Honda beat Nopol L-5476-FM yang dikendarai korban SUSILOWATI berjalan dari arah berlawanan barat ke timur karena jarak yang terlalu dekat terdakwa tidak bisa menghindar lagi dan tidak sempat melakukan pengereman serta membunyikan klakson sehingga akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan terjadilah benturan dimana Mobil Pickup Suzuki Carry yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian depan sepeda motor yang dikendarai oleh korban SUSILOWATI hingga mengakibatkan korban SUSILOWATI terjatuh dari Sepeda motor dan sepeda motor yang dikendarai mengalami kerusakan pada bodi depan.    
  • --------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UU NO 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .

Pihak Dipublikasikan Ya