Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.B/2025/PN Sda | SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H. | DIKY IRAWAN Bin MULYADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.B/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-307/M.5.19/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu
------------------ Bahwa ia terdakwa DIKY IRAWAN Bin MULYADI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya antara bulan Juni 2023, bulan Agustus 2023 dan bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 dan dalam tahun 2024 bertempat di rumah alamat Berbek 3J No. 26 Desa Berbek Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, ---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
A T A U
Kedua
------------------ Bahwa ia terdakwa DIKY IRAWAN Bin MULYADI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya antara bulan Juni 2023, bulan Agustus 2023 dan bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 dan dalam tahun 2024 bertempat di rumah alamat Berbek 3J No. 26 Desa Berbek Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |