Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
560/Pid.B/2025/PN Sda RELLA PUTRI TRIANINGSIH, SH., MH. MOCHAMAD SALIM Alias SALIM Bin KATIPAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 560/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3965/M.5.19/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD SALIM Alias SALIM Bin KATIPAN pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Bedukdowo yang beralamat di Dusun Bedukdowo Desa Durungbedug Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban M. AHMALUL MUKMININ Alias AHMALUL dan saksi korban PUPUT YULIA ARDIANI Alias PUPUT. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa bersama dengan teman-temannya yaitu saksi FAJAR ARIEL FIRDAUS Alias FAJAR, Sdr. IYAS, Sdr. ROBI, Sdr. PIJE dan Sdr. ALDI sedang meminum-minuman keras di area persawahan yang beralamat di Desa Bedukdowo. Karena minuman keras yang diminum oleh terdakwa dan teman-temannya tersebut habis, lalu terdakwa mengajak saksi FAJAR ARIEL FIRDAUS Alias FAJAR untuk membeli minuman keras dengan mengendarai sepeda motor dengan posisi saksi FAJAR ARIEL FIRDAUS Alias FAJAR sebagai pengemudi dan terdakwa dengan posisi dibonceng, kemudian sekira pukul 18.30 WIB saat melintas di jalan Dusun Bedukdowo yang beralamat di Dusun Bedukdowo Desa Durungbedug Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, terdakwa melihat sepeda motor Honda PCX yang dikendarai oleh saksi korban M. AHMALUL MUKMININ Alias AHMALUL dengan membonceng saksi korban PUPUT YULIA ARDIANI Alias PUPUT dan anaknya yang berusia 18 (delapan belas) bulan, dimana sebelumnya terdakwa mengira bahwa saksi korban M. AHMALUL MUKMININ Alias AHMALUL adalah laki-laki yang menggoda pacar terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi FAJAR ARIEL FIRDAUS Alias FAJAR untuk mengejar sepeda yang dikendarai oleh saksi korban M. AHMALUL MUKMININ Alias AHMALUL dengan cara motor yang dikendarai oleh saksi FAJAR ARIEL FIRDAUS Alias FAJAR dan terdakwa mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban M. AHMALUL MUKMININ Als AHMALUL dan motor yang dikendarai oleh terdakwa dan saksi FAJAR ARIEL FIRDAUS Alias FAJAR langsung memotong dan berhenti di depan motor yang dikendarai oleh saksi korban M. AHMALUL MUKMININ Alias AHMALUL, lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban M. AHMALUL MUKMININ Alias AHMALUL dengan kalimat “arek endi mas” dan saksi korban M. AHMALUL MUKMININ Alias AHMALUL menjawab “arek mriki” lalu terdakwa langsung turun dari motor yang dikendarainya dan langsung memukul saksi korban M. AHMALUL MUKMININ Alias AHMALUL dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai bagian hidung saksi korban M. AHMALUL MUKMININ Alias AHMALUL, lalu terdakwa berkata kepada saksi korban M. AHMALUL MUKMININ Alias AHMALUL “aku jalok duwek’e gawe tuku rokok, arek endi koen” lalu saksi korban M. AHMALUL MUKMININ Alias AHMALUL menjawab “arek kene mas” lalu saksi korban PUPUT YULIA ARDIANI Alias PUPUT yang saat itu dibonceng oleh saksi korban M. AHMALUL MUKMININ Alias AHMALUL turun dari motor dan menghalangi terdakwa saat akan melakukan pemukulan kepada suaminya yaitu saksi korban M. AHMALUL MUKMININ Alias AHMALUL dan pukulan dari terdakwa tersebut mengenai pipi sebelah kiri saksi korban PUPUT YULIA ARDIANI Alias PUPUT, lalu saksi korban M. AHMALUL MUKMININ Alias AHMALUL menyuruh saksi korban PUPUT YULIA ARDIANI Alias PUPUT untuk pergi mencari pertolongan, selanjutnya terdakwa tetap melakukan pemukulan kepada saksi korban M. AHMALUL MUKMININ Alias AHMALUL selama berkali-kali hingga mengenai wajah dan kepala belakang bagian kanan, beberapa saat kemudian datang 2 (dua) orang warga yaitu saksi SULISWANTO Alias Pak. SULIS dan saksi SITI SOFIYAH Alias Bu. SOFIYAH untuk menolong saksi korban M. AHMALUL MUKMININ Alias AHMALUL, selanjutnya terdakwa dilerai oleh beberapa warga kemudian terdakwa dibawa ke rumah perangkat desa dan terdakwa diserahkan oleh aparat desa dan warga sekitar ke Polsek Candi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban M. AHMALUL MUKMININ Alias AHMALUL tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari selama beberapa hari dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. Register : 2333143 tanggal 28 Juni 2025 atas nama pasien M. AHMALUL MUKMININ yang ditandatangani oleh dr. EVI DIANA FITRI, S.H., Sp.F., dokter pada RSUD R.T. NOTOPURO SIDOARJO, dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Luar:

  1. Pasien laki-laki, umur kurang lebih dua puluh tiga tahun, status gizi baik.
  2. Kesadaran baik :
  • Membuka mata spontan.
  • Menjawab semua pertanyaan dan sesuai dengan pertanyaan.
  • Menggerakkan anggota tubuh sesuai dengan perintah.
  1. Kepala.
  2. Bentuk kepala simetris, teraba benjolan dikanan belakang.
  3. Dahi : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  4. Mata : Ditemukan jejas merah kebiruan dibawah mata kanan.
  5. Pipi : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  6. Telinga : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  7. Hidung : Ditemukan jejas merah keunguan dan bekas cairan berwarna merah didalam hidung.
  8. Mulut : Ditemukan luka berbatas kulit bibir diatas.
  9. Gigi-geligi : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  10. Dagu : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  11. Leher : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  12. Bahu : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  13. Dada : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  14. Perut : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  15. Punggung : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  16. Pinggul : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  17. Anggota gerak atas :
  • Kanan : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  • Kiri : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  1. Anggota gerak bawah :
  • Kanan : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  • Kiri : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  1. Alat kelamin luar : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  2. Dubur : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

KESIMPULAN

  1. Pasien laki-laki, umur kurang lebih dua puluh tiga tahun, status gizi baik.
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan :
  • Benjolan kepala dibagian belakang.
  • Memar dibawah mata kanan.
  • Memar di hidung.
  • Lecet dibibir atas.
  1. Pemriksaan tambahan tidak dilakukan.
  2. Dari ciri luka tersebut disebabkan kekerasan tumpul.
  3. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan pasien diijinkan pulang.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban PUPUT YULIA ARDIANI Alias PUPUT tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari selama beberapa hari dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. Register : 2333143 tanggal 28 Juni 2025 atas nama pasien PUPUT YULIA ARDIANI yang ditandatangani oleh dr. EVI DIANA FITRI, S.H., Sp.F., dokter pada RSUD R.T. NOTOPURO SIDOARJO, dengan hasil pemeriksaan : 

Pemeriksaan Luar :

  1. Seorang Perempuan, umur kurang lebih dua puluh tiga tahun, status gizi baik.
  2. Kesadaran baik :
  • Membuka mata spontan.
  • Menjawab semua pertanyaan dan sesuai dengan pertanyaan.
  • Menggerakkan anggota tubuh sesuai dengan perintah.
  1. Kepala.
  2. Bentuk kepala simetris : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  3. Dahi : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  4. Mata : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  5. Pipi : Ditemukan jejas kemerahan dibagian kiri.
  6. Telinga : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  7. Hidung : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  8. Mulut : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  9. Gigi-geligi : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  10. Dagu : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  11. Leher : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  12. Bahu : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  13. Dada : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  14. Perut : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  15. Punggung : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  16. Pinggul : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  17. Anggota gerak atas :
  • Kanan : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  • Kiri : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  1. Anggota gerak bawah :
  • Kanan : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  • Kiri : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  1. Alat kelamin luar : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
  2. Dubur : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

KESIMPULAN

  1. Pasien perempuan, umur kurang lebih dua puluh tiga tahun, status gizi baik.
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan memar di pipi kiri.
  3. Pemriksaan tambahan tidak dilakukan.
  4. Dari ciri luka tersebut disebabkan kekerasan tumpul.
  5. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan pasien diijinkan pulang

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.         

 

Pihak Dipublikasikan Ya