Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Para Pemohon
berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/170/VII/RES.1.6/2025/
Satreskrim tanggal 05 Juli 2025 atas nama KRISNA SEPTA PANDAWA
dan Nomor: S.Tap/169/VII/RES.1.6/2025/Satreskrim tanggal 05 Juli 2025
atas nama ZHIHAN MAULANA SAPUTRA, beserta surat yang berkaitan
lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai
tersangka dugaan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 80
ayat (1) Jo pasal 76 huruf c Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Menjadi Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170
ayat (1) KUHP oleh Kepolisian Resor Kota Sidoarjo (Termohon) adalah
tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
4. Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Surat Ketetapan Nomor:
S.Tap/170/VII/RES.1.6/2025/Satreskrim tanggal 05 Juli 2025 atas nama
KRISNA SEPTA PANDAWA dan Nomor: S.Tap/169/VII/RES.1.6/2025/
Satreskrim tanggal 05 Juli 2025 atas nama ZHIHAN MAULANA
SAPUTRA batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan
lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka
atas diri Para Pemohon oleh Termohon;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan
terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon;
7. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Para Pemohon;
8. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan
harkat serta martabatnya seperti sediakala;
9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut
hukum kepada Termohon; |