Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2025/PN Sda ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H. FAISAL FARID REZA PUTRA Bin SUGENG MUJIHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-512/M.5.19/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL FARID REZA PUTRA Bin SUGENG MUJIHARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

------------- Bahwa ia terdakwa FAISAL FARID REZA PUTRA Bin SUGENG MUJIHARTO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September dalam Tahun 2024 bertempat didalam kamar kos di Dusun Telogo Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat brutto / kotor ± 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram ditimbang dengan bungkus plastiknya atau berat netto / bersih ± 0,204 (nol koma dua ratus empat) gram),

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Susbidair

 

------------- Bahwa ia terdakwa FAISAL FARID REZA PUTRA Bin SUGENG MUJIHARTO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September dalam Tahun 2024 bertempat didalam kamar kos di Dusun Telogo Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat brutto / kotor ± 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram ditimbang dengan bungkus plastiknya atau berat netto / bersih ± 0,204 (nol koma dua ratus empat) gram), perbuatan tersebut dilakukan dengan

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

D A N

 

------------- Bahwa ia terdakwa FAISAL FARID REZA PUTRA Bin SUGENG MUJIHARTO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September dalam Tahun 2024 bertempat didalam kamar kos di Dusun Telogo Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya