Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
162/Pdt.G/2025/PN Sda Hadi Santoso Wahyu Hidayat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 162/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hadi Santoso
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANAS AL MIGHFAR. SHHadi Santoso
2DEDI SETIAWAN. SHHadi Santoso
Tergugat
NoNama
1Wahyu Hidayat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM GUGATAN 
TUNTUTAN
(Onderwerp Van Den Eis Met In Duidelijke En Bepalalde Conclutie – Petitum)
 
DALAM PROVISI :
 
1. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Laporan Pengaduan Masyarakat dengan nomor: LPM/49/I/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 10 Januari 2025di Polresta Sidoarjo.
PRIMAIR :
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Laporan Pengaduan Masyarakat dengan nomor: LPM/49/I/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 10 Januari 2025di Polresta Sidoarjo.
4. Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) kepada Penggugat. 
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan kasasi.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya a quo. 
 
SUBSIDAIR : 
- Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak