INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
162/Pdt.G/2025/PN Sda | Hadi Santoso | Wahyu Hidayat | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 162/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Apr. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PETITUM GUGATAN
TUNTUTAN
(Onderwerp Van Den Eis Met In Duidelijke En Bepalalde Conclutie – Petitum)
DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Laporan Pengaduan Masyarakat dengan nomor: LPM/49/I/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 10 Januari 2025di Polresta Sidoarjo.
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Laporan Pengaduan Masyarakat dengan nomor: LPM/49/I/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 10 Januari 2025di Polresta Sidoarjo.
4. Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) kepada Penggugat.
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan kasasi.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya a quo.
SUBSIDAIR :
- Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |