INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
281/Pdt.G/2025/PN Sda | ISBANDI SETIABUDI | 1.SUWANTOKO 2.SURASMI 3.DYAH NUSWANTARI EKAPSARI, SH. M.Si |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 281/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ..........................................
2. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang telah membangun bangunan di atas tanah milik Tergugat I dan Tergugat II atau disebut dalam gugatan a quo sebagai obyek sengketa ;............................................................................................................
3. Menyatakan batal demi hukum ( nietig ) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 126 tanggal 03 Juni 2014 ;.......
4. Menyatakan batal demi hukum ( nietig ) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan tertanggal 27 Maret 2018 yang menyebutkan surat Notaris No.126 tanggal 3 Juni 2014;..............................................................................
5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak berhak atas bangunan yang dibangun oleh Penggugat berupa Restoran Depot Mie 55 ;.........................................................
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti
kerugian materiil maupun immaterial yang total keseluruhan sebesar Rp. 1.760.000.000,- ( satu milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah ) yang akan diserahkan oleh Para Tergugat selambat- lambatnya 7 ( tujuh ) hari, terhitung sejak diucapkannya putusan perkara aquo ;...........................................................................
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorr sekalipun ada permohonan verzet, banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya;.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;....................................
S U B S I D A I R :
Mohon diberikan putusan yang baik dan seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |