Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa terdakwa I MOCH HADORI Bin SUKIDI bersama-sama dengan terdakwa II DIDIK HARIANTO Bin SUDARSONO, terdakwa III DEDY HERIYAWAN Bin MAMAN ROHMAN, MAHMUD (belum tertangkap) dan ROHMAT (belum tertangkap), pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 atau atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di halaman depan rumah terdakwa I MOCH HADORI Bin SUKIDI yang beralamat di Dsn. Mergojok Rt.011 Rw.002 Ds. Mergosari Kec. Tarik Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika terdakwa I MOCH HADORI Bin SUKIDI, terdakwa II DIDIK HARIANTO Bin SUDARSONO, dan terdakwa III DEDY HERIYAWAN Bin MAMAN ROHMAN, bersama dengan MAHMUD (belum tertangkap) dan ROHMAT (belum tertangkap) sedang berkumpul di warung CAK ALI pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira jam 23.00 Wib. Ditengah obrolan, terdakwa I MOCH HADORI Bin SUKIDI, terdakwa II DIDIK HARIANTO Bin SUDARSONO, terdakwa III DEDY HERIYAWAN Bin MAMAN ROHMAN, MAHMUD (belum tertangkap), dan ROHMAT (belum tertangkap) kemudian bersamasama setuju untuk mengisi waktu menunggu sahur dengan bermain kartu remi dengan memasang taruhan sejumlah uang dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Seluruhnya kemudian pindah dari warung CAK KALIM ke halaman rumah terdakwa I MOCH HADORI Bin SUKIDI. terdakwa I MOCH HADORI Bin SUKIDI, terdakwa II DIDIK HARIANTO Bin SUDARSONO, terdakwa III DEDY HERIYAWAN Bin MAMAN ROHMAN,, MAHMUD (belum tertangkap), dan ROHMAT (belum tertangkap) kemudian duduk melingkar dan terdakwa I MOCH HADORI Bin SUKIDI mengocok 2 pak kartu remi dan membagikan kepada masingmasing pemain sebanyak 13 lembar kartu remi, sedangkan sisanya akan ditaruh ditengah atau didepan pemain. Masing-masing pemain akan memberikan taruhan sebesar Rp. 5.000,- dalam 1 kali permainan. Kemudian secara bergantian para pemain mengambil 1 kartu untuk mencari kartu yang sama dan berurutan nomornya. Para pemain kemudian akan membuang kartu yang tidak diperlukan atau tidak berurutan, hingga salah satu pemain sudah menemukan kartu yang sama dan menjadi pemenang. Apabila kartu yang berada dibawah sudah habis dan belum ada yang menutup maka dinyatakan drow dan tidak tidak ada yang menang, dilanjutkan periode atau putaran berikutnya, hingga didapatkan pemenang yang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 20.000,- dari taruhan yang dipasang tersebut;
- Bahwa baik terdakwa I MOCH HADORI Bin SUKIDI, terdakwa II DIDIK HARIANTO Bin SUDARSONO, terdakwa III DEDY HERIYAWAN Bin MAMAN ROHMAN,, MAHMUD (belum tertangkap), dan ROHMAT (belum tertangkap) dalam melakukan permainan kartu remi dengan taruhan berupa sejumlah uang dilakukan tanpa mendapatkan izin dari pihak berwenang dan dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan dan uang tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi;
- Bahwa judi kartu remi tersebut telah dilakukan sebanyak 5 Putaran dengan kemenangan untuk terdakwa I MOCH HADORI Bin SUKIDI sebanyak 2 kali, terdakwa II DIDIK HARIANTO Bin SUDARSONO belum memenangkan permainan, dan terdakwa III DEDY HERIYAWAN Bin MAMAN ROHMAN, sebanyak 2 kali, kemudian datang saksi ARI HENDRA WARDANA, saksi FAJAR OCTAVIAN YUDHA KAMAL dan sejumlah anggota Polsekta Tarik melakukan pengamanan dan ditemukan seluruh terdakwa tengah melakukan judi kartu remi dan didapatkan barang bukti berupa 2 (dua) pack kartu remi, uang sejumlah Rp. 500.000, yang terdiri dari 3 (tiga) lembar uang tunai Rp. 100.000,-, 3 (tiga) lembar uang tunai Rp. 50.000, 2 (dua) lembar uang tunai Rp. 10.000,- dan 2 (dua) lembar uang tunai Rp. 10.000,- yang digunakan sebagai uang taruhan oleh ketiga terdakwa tersebut. ketiga terdakwa dan barang bukti kemudian diamankan di Polsekta Tarik untuk dilakukan proses hukum.
----------- Perbuatan terdakwa I MOCH HADORI Bin SUKIDI , terdakwa II DIDIK HARIANTO Bin SUDARSONO , dan terdakwa III DEDY HERIYAWAN Bin MAMAN ROHMAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa terdakwa I MOCH HADORI Bin SUKIDI bersama-sama dengan terdakwa II DIDIK HARIANTO Bin SUDARSONO, terdakwa III DEDY HERIYAWAN Bin MAMAN ROHMAN, MAHMUD (belum tertangkap) dan ROHMAT (belum tertangkap), pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 atau atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di halaman depan rumah terdakwa I MOCH HADORI Bin SUKIDI yang beralamat di Dsn. Mergojok Rt.011 Rw.002 Ds. Mergosari Kec. Tarik Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan dalam melakukan perbuatan judi, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika terdakwa I MOCH HADORI Bin SUKIDI, terdakwa II DIDIK HARIANTO Bin SUDARSONO, dan terdakwa III DEDY HERIYAWAN Bin MAMAN ROHMAN, bersama dengan MAHMUD (belum tertangkap) dan ROHMAT (belum tertangkap) sedang berkumpul di warung CAK ALI pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira jam 23.00 Wib. Ditengah obrolan, terdakwa I MOCH HADORI Bin SUKIDI, terdakwa II DIDIK HARIANTO Bin SUDARSONO, terdakwa III DEDY HERIYAWAN Bin MAMAN ROHMAN, MAHMUD (belum tertangkap), dan ROHMAT (belum tertangkap) kemudian bersamasama setuju untuk mengisi waktu menunggu sahur dengan bermain kartu remi dengan memasang taruhan sejumlah uang dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Seluruhnya kemudian pindah dari warung CAK KALIM ke halaman rumah terdakwa I MOCH HADORI Bin SUKIDI. terdakwa I MOCH HADORI Bin SUKIDI, terdakwa II DIDIK HARIANTO Bin SUDARSONO, terdakwa III DEDY HERIYAWAN Bin MAMAN ROHMAN,, MAHMUD (belum tertangkap), dan ROHMAT (belum tertangkap) kemudian duduk melingkar dan terdakwa I MOCH HADORI Bin SUKIDI mengocok 2 pak kartu remi dan membagikan kepada masingmasing pemain sebanyak 13 lembar kartu remi, sedangkan sisanya akan ditaruh ditengah atau didepan pemain. Masing-masing pemain akan memberikan taruhan sebesar Rp. 5.000,- dalam 1 kali permainan. Kemudian secara bergantian para pemain mengambil 1 kartu untuk mencari kartu yang sama dan berurutan nomornya. Para pemain kemudian akan membuang kartu yang tidak diperlukan atau tidak berurutan, hingga salah satu pemain sudah menemukan kartu yang sama dan menjadi pemenang. Apabila kartu yang berada dibawah sudah habis dan belum ada yang menutup maka dinyatakan drow dan tidak tidak ada yang menang, dilanjutkan periode atau putaran berikutnya, hingga didapatkan pemenang yang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 20.000,- dari taruhan yang dipasang tersebut;
- Bahwa baik terdakwa I MOCH HADORI Bin SUKIDI, terdakwa II DIDIK HARIANTO Bin SUDARSONO, terdakwa III DEDY HERIYAWAN Bin MAMAN ROHMAN,, MAHMUD (belum tertangkap), dan ROHMAT (belum tertangkap) dalam melakukan permainan kartu remi dengan taruhan berupa sejumlah uang dilakukan tanpa mendapatkan izin dari pihak berwenang dan dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan dan uang tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi;
- Bahwa judi kartu remi tersebut telah dilakukan sebanyak 5 Putaran dengan kemenangan untuk terdakwa I MOCH HADORI Bin SUKIDI sebanyak 2 kali, terdakwa II DIDIK HARIANTO Bin SUDARSONO belum memenangkan permainan, dan terdakwa III DEDY HERIYAWAN Bin MAMAN ROHMAN, sebanyak 2 kali, kemudian datang saksi ARI HENDRA WARDANA, saksi FAJAR OCTAVIAN YUDHA KAMAL dan sejumlah anggota Polsekta Tarik melakukan pengamanan dan ditemukan seluruh terdakwa tengah melakukan judi kartu remi dan didapatkan barang bukti berupa 2 (dua) pack kartu remi, uang sejumlah Rp. 500.000, yang terdiri dari 3 (tiga) lembar uang tunai Rp. 100.000,-, 3 (tiga) lembar uang tunai Rp. 50.000, 2 (dua) lembar uang tunai Rp. 10.000,- dan 2 (dua) lembar uang tunai Rp. 10.000,- yang digunakan sebagai uang taruhan oleh ketiga terdakwa tersebut. ketiga terdakwa dan barang bukti kemudian diamankan di Polsekta Tarik untuk dilakukan proses hukum.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------- |