| Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I. SUHADI alias HADI CANDRA bersama-sama dengan terdakwa II. JUNAIDI alias KACONG pada hari Jum’at tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di rumah kotrakan terdakwa II. JUNAIDI alias KACONG di Dusun Kuti Kelurahan Kutorejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tindak pidana yang dilakukan oleh seorang terdakwa yang berdomisili di luar daerah hukum Pengadilan Negeri tersebut, apabila sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri itu daripada tempat tindak pidana dilakukan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, membeli, menawarkan. Menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
|