INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
170/Pdt.G/2025/PN Sda | PT. BINTANG CALZATAR RADIKA | 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Waru 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 170/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menunda dan atau tidak menyelenggarakan Lelang Objek Hak Tanggungan, atas Obyek Sengketa sesuai SHM. No. : 3511/Kelurahan Pacarkembang, atas nama Nyonya CA ELLYZABETH perihal PEMBERITAHUAN LELANG OBJEK HAK TANGGUNGAN.
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruh nya;
2. Menyatakan Akta Surat Persetujuan Membuka Kredit No. 152 tertanggal 30 Mei 2016 jo ADDENDUM RESTRUKTURISASI KREDIT No. B2091/BO-IX/CRO/05/2024 tertanggal 16 Mei 2024 adalah sah.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah wanprestasi dan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR :
Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |