INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
212/Pdt.G/2025/PN Sda | CHANDRA HERMANTO | SUEB HANDOKO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 212/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | memberikan putusan sebagai berikut:
B. DALAM PROVISI
Memohon kepada Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan (Consrvatior Beslag) terlebih dahulu sebelum putusan ini, terhadap harta kekayaan milik Tergugat berupa sebidang tanah SHM Nomor : 02234, ± luas 215 m?2; atas nama Sueb Handoko yang terletak di Desa Watukenongo, Kec. Pungging, Kab. Mojokerto.
C. PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.00,- (lima puluh juta rupiah);
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consrvatior Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat berupa sebidang tanah tanah SHM Nomor: 02234, ± luas 215 m?2; atas nama Sueb Handoko yang terletak di Desa Watukenongo, Kec. Pungging, Kab. Mojokerto;
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dengan sukarela terhadap jaminan berupa sebidang tanah SHM Nomor: 02234, ± luas 215 m?2; atas nama Sueb Handoko yang terletak di Desa Watukenongo, Kec. Pungging, Kab. Mojokerto, dan jika Tergugat tidak membayar kerugian sebesar Rp. 50.000.000 (lima Puluh juta rupiah) kepada penggugat, maka jaminan tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasil penjualan lelang sebagai pembayaran kepada Penggugat;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari pihak Tergugat (Uitvoerbaar Big Vorraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |