Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
133/Pdt.G/2026/PN Sda UMROTUL MAHMUDAH 1.WAHYU PRIHATINI
2.ISTI CHOMAH
3.MUSLICH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 133/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMROTUL MAHMUDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arlisah Sri Utami, S.H.,M.H.UMROTUL MAHMUDAH
2CRESSIDA MUTIARA PUSPITASARI , S.HUMROTUL MAHMUDAH
3OKTAVINA ADHANI SH, M.Kn.UMROTUL MAHMUDAH
Tergugat
NoNama
1WAHYU PRIHATINI
2ISTI CHOMAH
3MUSLICH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI ;
3. Menyatakan sah dan mengikat jual beli antara Tergugat II dan Tergugat III dengan mendiang Supriyo, pada tanggal 28 Juli 2014 sesuai tanda terima pembayaran/ kwitansi pada tanggal 28 juli 2014, atas bidang tanah seluas 73 M2 yang terurai dalam Sertipikat Hak Milik No: 88/ Kelurahan Kedungrejo, atas nama pemegang hak ISTI CHOMAH (Tergugat II) dan MUSLICH (Tergugat III), yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso RT 024 RW 005 Kelurahan Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
   Batas Sebelah barat      :  Pekarangan Ibu Sulami
   Batas Sebelah Selatan  :  Pekarangan Bapak Ibrahim
                     Batas Sebelah Utara      :  Pekarangan Mbok Minten
                     Batas SebelahTimur    :  Pekarangan Pak Priyo
4. Menyatakan Sah menurut hukum kwitansi pembelian sebidang tanah seluas 73 M2 antara tergugat II dan tergugat III dengan supriyo sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 28 juli 2014 ;
5. Menyatakan sah dan mengikat jual beli antara Tergugat I dengan Penggugat, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Jual beli pada tanggal 19 Februari 2023 ;
6. Menyatakan Sah menurut Hukum Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas Pembelian sebidang tanah dan bangunannya dijalan Brigjen Katamso RT:024 RW:005 Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 19 Februari 2023 antara Penggugat dan Tergugat I ;
7. Memberi ijin kepada Penggugat untuk melakukan peralihan hak/ balik nama atas:
Bidang tanah seluas 73 M2 yang terurai dalam Sertipikat Hak Milik No: 88/ Kelurahan Kedungrejo, atas nama pemegang hak ISTI CHOMAH (Tergugat II) dan MUSLICH (Tergugat III), yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso RT 024 RW 005 Kelurahan Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
   Batas Sebelah barat      :  Pekarangan Ibu Sulami
   Batas Sebelah Selatan  :  Pekarangan Bapak Ibrahim
                     Batas Sebelah Utara      :  Pekarangan Mbok Minten
                     Batas SebelahTimur    :  Pekarangan Pak Priyo
              menjadi atas nama Penggugat ; 
8. Memerintahkan dan mengijinkan Turut Tergugat untuk memproses baliknama Sertipikat Hak Milik No: 88/ Kelurahan Kedungrejo dengan luas 73 M2, atas nama pemegang hak ISTI CHOMAH (Tergugat II) dan MUSLICH (Tergugat III) ke atas nama PENGGUGAT;
9. Menghukum Turut Tergugat untuk  Tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
10. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku ;
Atau apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo  berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana (ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak