| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DICKY CRYS SANJAYA Bin IRFAN NURYANTO pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira jam 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Desa Kali Sampurno, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira jam 00.30 WIB Saksi SLAMET bersama-sama dengan Saksi MOCHAMAD LUQMAN ARIF dan Saksi UNTUNG SLAMET yang merupakan anggota Polsek Tanggulangin melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DICKY CRYS SANJAYA Bin IRFAN NURYANTO karena melakukan perjudian dengan menggunakan 1 (satu) unit handpone merk ITEL S23 Warna putih gading, dengan Simcard 1 Tree 0895340088843, dengan email : [email protected] untuk mengakses aplikasi perjudian online dengan Provider PRAGMATIC PLAY melalui situs perjudian "OLX TOTO" jenis permainan PRINCES1000 dengan user name/ID DIKY1402, nomor telephone : 0895340088843 dan password: DIKY1402. Selain itu, Terdakwa juga melakukan perjudian online melalui aplikasi HP777 jenis permainan MAHJONG WAYS dengan nama pengguna AKUNBEJAT,
- Bahwa Terdakwa mendaftar perjudian online tersebut dengan menggunakan aplikasi DANA dan SUPER BANK, sedangkan untuk pembayaran/deposit dan penarikan deposit ke dalam akun judi online dengan nomor handphone 0895340088843 atas nama DICKY CRYS SANJAYA yang ada di dalam handphone milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa terakhir memasang taruhan perjudian "OLX TOTO" dengan permainan PRINCESS1000 yaitu pada hari Sabtu 28 Pebruari 2026, dengan total deposit uang dari SUPER BANK sekitar Rp. 311.937,00 (tiga ratus sebelas ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh) Sedangkan Terdakwa terakhir memasang taruhan perjudian permainan MAHJONG WAYS melalui aplikasi HP777 yaitu pada hari Sabtu 28 Februari 2026 sebagai berikut:
- Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 melakukan deposit dari aplikasi DANA dengan total sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 melakukan deposit dari aplikasi SUPER BANK dengan total sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa sebelum dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian Sektor Tanggulangin, Terdakwa telah memenangkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) saat bermain situs perjudian online "OLX TOTO"
- Bahwa Terdakwa mendapatkan akun atau situs perjudian online "OLX TOTO" melalui Google Chrome. Sedangkan situs perjudian online aplikasi HP777 Terdakwa dapatkan melalui Iklan di Facebook.
- Bahwa terdakwa mengetahui bahwa perjudian online adalah perbuatan yang melanggar hukum namun tetap dilakukan dengan tujuan untuk mengharap kemenangan/keuntungan.
- Bahwa terdakwa mengakui telah melakukan permainan judi online kurang lebih sudah berjalan sekitar satu setengah tahun sebelum akhirnya tertangkap oleh Petugas dari Polsek Tanggulangin dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |