Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2025/PN Sda Dra. Hj. LAILA KADIR DJUNAEDI AGUS SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. Hj. LAILA KADIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. SUJIANTO, S.H., M.Hum.Dra. Hj. LAILA KADIR
2MOH. SAMSUL HIDAYAT, S.H.Dra. Hj. LAILA KADIR
3M. ALWI FARI, S.H.Dra. Hj. LAILA KADIR
4M. DALLY BARMASSYAH, S.H.Dra. Hj. LAILA KADIR
5DIMAS NUR ARIF PUTRA SUWANDI, S.H., M.H.Dra. Hj. LAILA KADIR
6GALUH DWI PURNAMA PUTRA, S.H., M.H.Dra. Hj. LAILA KADIR
7MUHAMMAD NIZAR RAMADHANI, S.H.Dra. Hj. LAILA KADIR
8MUHAMMAD NAJIB BALAHMAR, S.H.Dra. Hj. LAILA KADIR
9DEDY SIRINGORINGO, S.H.Dra. Hj. LAILA KADIR
10SAFARALDY RAENANDA D. WIDODO, S.H.Dra. Hj. LAILA KADIR
Tergugat
NoNama
1DJUNAEDI AGUS SANTOSO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Sah dan Mengikat :
 
 
• Surat Perjanjian Sewa Tanah tertanggal 16 Juni 2023; 
• Surat Pernyataan/ Perjanjian Sewa Lahan tertanggal 16 Juni 2023;
• Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 16 Juni 2023;
• Surat Pernyataan tertanggal 22 Januari 2024; dan
• Surat Pernyataan tertanggal 15 Juni 2024, sebagaimana angka 12 huruf a sampai dengan huruf d diatas.
 
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
 
4. Menghukum TERGUGAT dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak perkara ini mendapat putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk segera melaksanakan kewajibannya, yaitu :
 
 
a. Membayar seluruh biaya sewa yang telah jatuh tempo atas Tanah/Lahan milik PENGGUGAT yang teletak di Jalan Raya Sumo Rame No. 9 Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 15 Juni 2024;
 
b. Membayar seluruh biaya sewa Tanah/Lahan milik PENGGUGAT yang terletak di Jalan Siwalanpanji No. 2, Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 15 Juni 2024;
 
c. Membayar hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 15 Juni 2024; dan
 
5. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang mendapatkan hak atau manfaat daripadanya, dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak perkara ini mendapat putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk segera mengosongkan dan/atau menyerahkan Tanah/Lahan milik PENGGUGAT  yang disewa oleh TERGUGAT sebagaimana tercantum dalam :
 
• Surat Perjanjian Sewa Tanah tertanggal 16 Juni 2023 yang terletak di Jalan Raya Sumo Rame No. 9 Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
 
• Surat Pernyataan/ Perjanjian Sewa Lahan tertanggal 16 Juni 2023 yang terletak di Jalan Siwalanpanji No. 2, Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
 
dalam keadaan kosong dan baik.
 
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam perkara ini.
 
7. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan perkara ini, terhitung sejak diputusnya perkara ini oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo sampai TERGUGAT melaksanakan isi putusan perkara ini dengan tuntas.
 
8. Menyatakan putusan atas perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada Bantahan/ Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya baik yang diajukan oleh TERGUGAT dan atau oleh Pihak Lainnya.
 
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
 
Atau apabila yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo atau yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, dengan hormat PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak