INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
91/Pdt.Bth/2025/PN Sda | 1.HAJJAH ABIDAH 2.LINDA ANDALIYATUS SYARIFAH 3.MUSYAFAUL MULTAZAM |
3.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk 4.Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia qq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) SIDOARJO 5.ANDY ROZIQ FUADI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 91/Pdt.Bth/2025/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III telah dengan SAH melakukan Perbuatan Melawan/Melanggar Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 1365 Jo Pasal 1366 KUH Perdata;
3. Menyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Persyaratan Lelang Berupa Data Yuridis dan Data Fisik dikarenakan Tergugat I tidak pernah memberikan kesempatan penawaran untuk melakukan Penjualan Obyek dan/atau adanya Surat Peringatan Pertama, dan Surat Peringatan Kedua serta Surat Peringatan Terakhir secara Patut sesuai dengan ketentuan aturan hukum kepada Para Penggugat;
4. Menyatakan Pelaksanaan Lelang Yang dilakukan Tergugat II pada tanggal 31 Juli 2024 yang dituangkan dalam Grose Risalah lelang KPKNL Sidoarjo Nomor : 1165/10.02/2024-01, tanggal 31 Juli 2024, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat sehingga tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum, setelah 1 (satu) hari sejak dijatuhkan Amar putusan perkara ini;
5. Menyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Tindakan Hukum Tergugat III berupa Pembelian melalui Lelang dengan harga sejumlah Rp.645.000.000,- (enam ratus empat puluh lima juta rupiah) dari nilai Hak Tanggungan sejumlah Rp.2.030.000.000,- (dua milyar tiga puluh juta rupiah) yang dituangkan dalam Grose Risalah lelang KPKNL Sidoarjo Nomor : 1165/10.02/2024-01, tanggal 31 Juli 2024;
KANTOR ADVOKAT
AGOES SOESENO, SH., MM. & REKAN
6. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 08/EKS.RL/2025/PN.Sda., sebagai tindak lanjut dari Grose Risalah lelang KPKNL Sidoarjo Nomor : 1165/10.02/2024-01, tanggal 31 Juli 2024, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, sehingga tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum, setelah 1 (satu) hari sejak dijatuhkan Amar putusan perkara ini;
7. Menyatakan sejak Gugatan Para Penggugat didaftarkan sampai dengan sebelum adanya Putusan perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) maka Turut Tergugat II untuk melakukan Blokir Obyek Sengekta dan tidak melakukan proses peralihan hak / perubahan data atas permohonan Tergugat III terhadap Sertifikat Elektronik Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.10.000003767.0 dan Nomor Kode Sertifikat : A3249171 Luas 338 M2, atas nama ANDY ROZIQ FUADI kepada Pihak lain;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar Ganti Rugi Materiil sejumlah Rp.1.680.000.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah) dan kerugian Im-materiil sejumlah Rp.645.000.000,- (enam ratus empat puluh lima juta rupiah) secara Tunai dan sekaligus serta seketika kepada Para Penggugat;
9. Menghukum Para Tergugat, dan Para Turut Tergugat untuk mentaati dan mematuhi serta melaksanakan maupun memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam putusan perkara ini;
10. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo terhadap obyek sengketa berupa sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di RT 002 RW 003 Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Elektronik Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.10.000003767.0 dan Nomor Kode Sertifikat : A3249171 Luas 338 M2, atas nama ANDY ROZIQ FUADI, yang berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 1343 atas nama 1. HAJJAH ABIDAH, Sidoarjo 05 September 1968, 2. LINDA ANDALIYATUS SYARIFAH, Sidoarjo 02 September 1976, 3. MUSYAFAUL MULTAZAM, Sidoarjo 12 Juni 1982, NIB. 12.10.18.1300904, Luas 338 M2;
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
12. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar segala ongkos dan biaya perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku.
KANTOR ADVOKAT
AGOES SOESENO, SH., MM. & REKAN
atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |