| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa SLAMET SUJOKO pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 06.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pelayaran (depan perumahan menteng) Ds. Tempel Kec. Krian Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula ketika terdakwa yang telah tinggal bersama dengan saksi HARTATIK TITO sejak tahun 2016 memiliki masalah dengan saksi HARTATIK yang mengakibatkan saksi HARTATIK keluar dari rumah dan hidup terpisah dengan terdakwa. Hingga pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira jam 06.45 Wib di Jl. Pelayaran (depan perumahan menteng) Ds. Tempel Kec. Krian Kab. Sidoarjo, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor miliknya menghampiri saksi HARTATIK TITO yang sedang berjalan di Jl. Pelayaran (depan perumahan menteng) Ds. Tempel Kec. Krian Kab. Sidoarjo, menuju rumah saksi YULIASEH untuk diantar berangkat bekerja. Melihat terdakwa yang sudah ada didekatnya, membuat saksi HARTATIK TITO mengehentikan langkahnya. Terdakwa kemudian meminta saksi HARTATIK TITO untuk kembali menjalin hubungan, berbaikan dan kembali tinggal bersama. Saksi HARTATIK yang merasa sudah lelah dengan perilaku terdakwa yang sangat kasar terhadapnya kemudian menolak. Terdakwa kembali membujuk saksi HARTATIK dan menawarkan untuk menggunakan sepeda motornya dan melarang saksi HARTATIK meminta diantar saksi YULIASEH ketika berangkat bekerja. Mendapati Saksi HARTATIK yang juga menolak tawaran terdakwa tersebut , membuat terdakwa marah dan membuka bagasi sepeda motor miliknya dan mengambil 1 (satu) buah palu bergagang kayu dan memukulkan sebanyak 2 (dua) kali ke kepala belakang saksi HARTATIK hingga saksi HARTATIK TITO jatuh tertelungkup diatas tanah. Saksi HARTATIK berteriak meminta tolong, namun terdakwa tidak memperdulikan dan kembali memukulkan palu dibagian punggung saksi HARTATIK TITO beberapa kali, hingga datang saksi MUSTAKIM selaku satpam perumahan Menteng Residence melerai dengan cara menahan tubuh terdakwa. Saksi HARTATIK kemudian bangun dan berlari kearah timur menuju rumah saksi YULIASEH , sedangkan terdakwa pergi mengendarai sepeda motor miliknya dengan membawa palu yang digunakannya untuk melukai saksi HARTATIK TITO;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 440/002-VER.IGD/438.5.2.1/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang diterbitkan oleh RSUD Siddoarjo Barat dengan dokter pemeriksa an. dr. IRMA YULLIA SARI/Nip. 198207162023212002 an. HARTATIK TITO, Ny. Dengan Kesimpulan :
- Korban mengalami dua luka robek terbuka dibagian belakang kepala dengan Panjang ukuran lima sentimeter dan tiga sentimeter, terdapat patah tulang kepala belakang, terdapat bengkak serta pendarahan hebat diarea belakang kepala;
- Luka-luka tersebut menimbulkan cedera berat sehingga krban mendapatkan perawatan rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat untuk kesembuhan pasien
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HARTATIK TITO mendapatkan perawatan intensif dan rawat inap selama 4 hari. Luka tersebut menghalangi aktifitas untuk beberapa waktu.
-------Perbuatan terdakwa SLAMET SUJOKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------ |