INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
181/Pdt.G/2025/PN Sda | RADIKAL MAHENDRA | 1.PT. Bank Negara Indonesia Cab. Graha Pangeran Surabaya 2.Sdr. Davy Hindarata,SH.,MH. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 181/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 01 Jun. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | P E T I T U M
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I ,Turut Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Membatalkan Pelaksanaan Penjadwalan Lelang berdasarkan pada website Lelang.go.id dengan kode HAZGMC yang diselenggarakan oleh Turut Tergugat I pada tanggal 05 Juni 2025 pada Objek milik Penggugat oleh Turut Tergugat I ; atas:
• Sebidang tanah dan bangunan seluas 240 m2 . Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1203/ Desa Ketajen,Kecamatan Gedangan, Kabupaten. Sidoarjo atas nama RADIKAL MAHENDRA;
4. Menyatakan Penggugat memiliki kewajiban melakukan pembayaran sisa pokok kredit dengan Tergugat I berdasarkan Perjanjian Kredit nomor. SBL/SDA/015/2016/GRY yakni sebesar Rp. 544.474.056,-;
5. Membatalkan proses peralihan cessie terhadap objek a quo antara Tergugat I dengan Tergugat II melalui Turut Tergugat II sampai putusan telah berkekuatan hukum tetap;
6. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, kami dengan kerendahan hati yang terdalam mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan( Ex AeQuo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |