INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
139/Pdt.P/2025/PN Sda | NGALAWI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 139/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengajukan penerbitan Akta Kematian pada Ibu dari Pemohon yang bernama LIKAH yang telah meninggal dunia pada tanggal 25 Januari 2015 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor. 400.10/2/438.7.13.2/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kebaron;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatatkan tentang Akta Kematian pada Ibu dari Pemohon yang bernama LIKAH yang telah meninggal dunia pada tanggal 25 Januari 2015 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor. 400.10/2/438.7.13.2/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kebaron;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |