Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2026/PN Sda KASTARI KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA SIDOARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat 9
Pemohon
NoNama
1KASTARI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA SIDOARJO
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tab.Tsk/14/VI/RES.1.4/2026/SatresPPA-
PPO yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/12/V/RES.1.4/2026/SatresPPA-
PPO/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim tanggal 11 Mei 2026 yang diterbitkan berdasarkan
Laporan Polisi Nomor. LP/B/88/3/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tanggal 26
Maret 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
4. Menyatakan segala keputusan, penetapan, berita acara, panggilan, atau tindakan hukum
lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan perkara a quo adalah
tidak sah dan batal demi hukum;
5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan
terhadap Pemohon;
6. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan dan merehabilitasi hak-hak Pemohon dalam
kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya semula;
7. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara
praperadilan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya