Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Sda 1.LINAWATI SUTOPO
2.CAROLINE BUDIMAN
WAHYU SUKHOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LINAWATI SUTOPO
2CAROLINE BUDIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET PRIYANTO, S.H.LINAWATI SUTOPO
2SLAMET PRIYANTO, S.H.CAROLINE BUDIMAN
Tergugat
NoNama
1WAHYU SUKHOYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan duduk perkara tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan mengadili serta memutuskan:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara melakukan manipulasi data absensi yang telah merugikan perusahaan Para Penggugat; 
 
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 131.792.307,69 (seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus tujuh koma enam puluh sembilan rupiah)secara tunai dan sekaligus; 
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sejak putusan ini dibacakan hingga putusan ini dilaksanakan dan memperoleh kekuatan hukum tetap; 
 
5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 
 
6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam gugatan ini. 
SUBSIDAIR 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak