Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.Sus/2026/PN Sda SUNDA DENUWARI SOFA, S.H AHMAD MUSTOFA Bin MUSA (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 254/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2633/M.5.19/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUNDA DENUWARI SOFA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MUSTOFA Bin MUSA (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa ia terdakwa AHMAD MUSTOFA Bin MUSA (alm) pada hari Senin tanggal 06 April 2026 pukul 17.30 Wib, atau pada suatu waktu tertentu di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di SPBU Jl.Margomulyo No.30 Kel.Greges Kec.Asemrowo Kota Surabaya yang berdasarkan Pasal Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana sehingga termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dengan cara pada hari Senin tanggal 06 April 2026 pukul 17.30 Wib dihubungi oleh Sdr. MAS (DPO) melalui chat Whatsapp memberikan informasi bahwa ada sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 850.000, (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya dengan total Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi akan dibayar oleh terdakwa ketika sabu tersebut laku terjual. Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara sistem ranjau dengan titik dan foto lokasi yang didapatkan dari sdr. MAS. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Tipe FU 150 SCD. Warna Merah Hitam. Nopol L-4295-DAH. Noka MH8BG41CACJ825219 milik terdakwa menuju titik lokasi yang didapatkan dan pada saat sampai di pinggir Jl. Raya Rangkah Kec. Tambaksari Kota Surabaya terdakwa mengambil sabu tersebut tepatnya di bawah tiang listrik saat itu ada plastik kresek warna hitam sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh Sdr. MAS. Sesampainya dirumah Terdakwa membuka isi kresek berisi 5 (lima) plastik klip isi sabu masing-masing isinya ±2 (dua) gram, kemudian 1 (satu) plastik klip sabu Terdakwa membagi menjadi 7 (tujuh) plastik klip untuk tujuan Terdakwa jual apabila ada yang pesan, sehingga total ada 10 (sepuluh) plastic klip sabu yang Terdakwa simpan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 pukul 12.30 Wib saksi MOCH HANIFIN memesan sabu kepada Terdakwa melalui chat whatsapp sebanyak 0,5 gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan disepakati akan bertemu di SPBU Margomulyo lalu pukul 15.55 Wib saksi MOCH HANIFIN melakukan transfer melalui aplikasi DANA ke nomor Dana Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu pukul 16.15 Wib Terdakwa berangkat ke SPBU Jl. Margomulyo No.30 Kel. Greges Kec. Asemrowo Kota Surabaya, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan saksi MOCH HANIFIN disamping SPBU, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip isi sabu kepada saksi MOCH HANIFIN setelah selesai Terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib saksi SUPRIYANTO dan saksi RATNO WAHYUDI (anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana narkotika di tepi jalan masuk Puspa Agro Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, saksi SUPRIYANTO dan rekan berhasil mengamankan saksi MOCH HANIFIN dengan barang bukti ditemukan 1 (satu) poket sabu yang diakui miliknya sendiri didapatkan dengan cara membeli kepada terdakwa lalu saksi SUPRIYANTO dan rekan meminta saksi MOCH HANIFIN untuk menghubungi terdakwa meminta bertemu untuk melakukan transaksi sabu. Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 10.00 Wib di depan SPBU Jl. Margomulyo No.30 Kelurahan Greges Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, saksi SUPRIYANTO dan rekan melihat terdakwa yang sedang duduk di atas sepeda motor sehingga langsung mengamankan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) poket sabu dengan dengan rincian 1 (satu) plastik klip sabu ditemukan dalam bungkus rokok Dunhill ±0,301 gram berada di saku celana sebelah kiri depan, 2 (dua) plastik klip sabu masing-masing berat ±0,328 gram dan ±0,103 gram yang dibukus kertas putih disimpan dalam saku jaket sebelah kanan yang terdakwa kenakan. selanjutnya dari hasil interogasi terdakwa mengaku masih menyimpan sabu dirumahnya yang beralamat di Sukomanunggal Baru Utara PJKA No.160 Rt.04 Rw.05 Kel. Sukomanunggal Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya, sehingga saksi SUPRIYANTO dan rekan melakukan penggeledahan diketemukan 7 (tujuh) plastik klip sabu didalam dompet warna coklat dengan posisi di lantai kamar rumah terdakwa bersama alat hisap.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labotaris Kriminalistik pada Polda Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 03125/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 yang di tandatangani oleh pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si.,Apt., M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi, dengan kesimpulan :

Barang bukti nomor 09642/2026/NNF s/d 09651/2026/NNF.- : adalah benar ristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kota Sidoarjo yang dibuat dan ditandatangani oleh SUCI RAKHMAWATI, S.H., M.H selaku Penyidik dan diketahui oleh yang menguasai barang beserta para saksi pada hari Rabu tanggal 08 April 2026, terhadap 10 (sepuluh) bungkus plastik klip isi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto masingmasing ±1,814 gram, ±1,742 gram, ±1,790 gram, ±1,592 gram, ±0,301 gram, ±0,328 gram, ±0,103 gram, ±0,076 gram, dan ±0,108 gram sehingga berat total ±9,668 gram.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------

 

Atau

 

Kedua

----------Bahwa ia terdakwa AHMAD MUSTOFA Bin MUSA (alm) pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, atau pada suatu waktu tertentu di bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di SPBU Jl. Margomulyo No. 30 Kel. Greges Kec. Asemrowo Kota Surabaya yang berdasarkan Pasal Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana sehingga termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib dari saksi SUPRIYANTO dan saksi RATNO WAHYUDI (anggota satresnarkoba polres sidoarjo) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana narkotika, saksi SUPRIYANTO dan saksi RATNO WAHYUDI bersama rekan lainnya berhasil mengamankan saksi MOCH HANIFIN di tepi jalan masuk Puspa Agro Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti ditemukan 1 (satu) poket sabu saksi MOCH HANIFIN yang didapatkan dengan cara membeli kepada terdakwa lalu saksi SUPRIYANTO dan saksi RATNO WAHYUDI meminta saksi MOCH HANIFIN untuk menghubungi terdakwa meminta bertemu untuk melakukan transaksi sabu. Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di depan SPBU Jl. Margomulyo No.30 Kel. Greges Kec. Asemrowo Kota Surabaya, saksi SUPRIYANTO dan rekan melihat terdakwa yang duduk di atas sepeda motor sehingga langsung mengamankan terdakwa dan pada saat penggeledahan ditemukan 3 (tiga) poket sabu dengan rincian 1 (satu) plastik klip sabu ditemukan dalam bungkus rokok Dunhill ±0,301 gram berada di saku celana sebelah kiri depan, 2 (dua) plastik klip sabu masing-masing berat ±0,328 gram dan ±0,103 gram yang dibungkus kertas putih disimpan dalam saku jaket sebelah kanan yang terdakwa pakai. selanjutnya dari hasil interogasi terdakwa mengakui masih menyimpan sabu dirumahnya yang beralamat di Sukomanunggal Baru Utara PJKA No.160 Rt.04 Rw.05 Kel. Sukomanunggal Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya, sehingga saksi SUPRIYANTO dan rekan melakukan penggeledahan diketemukan 7 (tujuh) plastik klip sabu didalam dompet warna coklat dengan posisi di lantai kamar rumah terdakwa bersama alat hisap.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labotaris Kriminalistik pada Polda Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 03125/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 yang di tandatangani oleh pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si.,Apt., M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi, dengan kesimpulan :

Barang bukti nomor 09642/2026/NNF s/d 09651/2026/NNF.- : adalah benar ristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kota Sidoarjo yang dibuat dan ditandatangani oleh SUCI RAKHMAWATI, S.H., M.H selaku Penyidik dan diketahui oleh yang menguasai barang beserta para saksi pada hari Rabu tanggal 08 April 2026, terhadap 10 (sepuluh) bungkus plastik klip isi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±1,814 gram, ±1,742 gram, ±1,790 gram, ±1,592 gram, ±0,301 gram, ±0,328 gram, ±0,103 gram, ±0,076 gram, dan ±0,108 gram sehingga berat total ±9,668 gram.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya