Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2025/PN Sda SITI QOMARIYAH, S.H. NUKE WARDHANA ERYANTORO ALS NUKE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-691/M.5.19/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI QOMARIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUKE WARDHANA ERYANTORO ALS NUKE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  Kesatu :

              Bahwa ia Terdakwa NUKE WARDHANA ERYANTORO ALS NUKE pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira jam 20.30 wib, bertempat di Jalan Nala Rt. 05 Rw. 06 Desa Sawotratap Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau pada waktu lain bulan November 2024 atau pada tempat- tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk,.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

ATAU

 

Kedua :

Bahwa ia Terdakwa NUKE WARDHANA ERYANTORO ALS NUKE pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira jam 20.30 wib, bertempat di Jalan Nala Rt. 05 Rw. 06 Desa Sawotratap Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau pada waktu lain bulan November 2024 atau pada tempat- tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya