Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2026/PN Sda Muhammad Irfaul Izzi, S.H 1.SHOLEH als SHOLEHUDDIN
2.ABD. ROHMAN
3.ADENAN
4.ISMAIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 866 / M.5.19 / Eoh.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Irfaul Izzi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHOLEH als SHOLEHUDDIN[Penahanan]
2ABD. ROHMAN[Penahanan]
3ADENAN[Penahanan]
4ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------------- Bahwa Terdakwa SHOLEH als SHOLEHUDDIN, Terdakwa ABD ROHMAN, Terdakwa ADENAN, Terdakwa ISMAIL, Saksi M. NIDHOM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. MOH. SHOLEH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, bertempat di area Tambak Desa Segoro Tambak Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil dan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal dari ajakan Sdr. MOH. SHOLEH kepada Terdakwa SHOLEH als SHOLEHUDDIN, Terdakwa ABD. ROHMAN, Terdakwa ADENAN, Terdakwa ISMAIL, dan saksi M. NIDOM untuk mencari kayu di area Tambak Desa Segoro Tambak Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo. Pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Sdr. MOH. SHOLEH, Terdakwa SHOLEH als SHOLEHUDDIN, Terdakwa ABD. ROHMAN, Terdakwa ADENAN, Terdakwa ISMAIL, dan saksi M. NIDOM berkumpul di rumah Sdr. MOH. SHOLEH di Lekok, Parusuan, untuk kemudian pada sekira pukul 09.30 WIB bersama-sama berangkat menuju sasaran area tambak pada Desa Segoro Tambak dengan menggunakan perahu motor warna kuning milik MOH. SHOLEH.
  • Bahwa setibanya di area tambak pada Desa Segoro Tambak, perahu motor warna kuning milik MOH. SHOLEH di parkirkan di dalam tambak. Kemudian Sdr. MOH. SHOLEH, Terdakwa SHOLEH als SHOLEHUDDIN, Terdakwa ABD. ROHMAN, Terdakwa ADENAN, Terdakwa ISMAIL, dan saksi M. NIDOM turun dengan membawa 2 (dua) buah linggis untuk menuju sasaran laban atau pintu air tambak. Selanjutnya, Sdr. MOH. SHOLEH, Terdakwa SHOLEH als SHOLEHUDDIN, Terdakwa ABD. ROHMAN, Terdakwa ADENAN, Terdakwa ISMAIL, dan saksi M. NIDOM secara bergantian mencongkel kayu menggunakan 2 (dua) buah linggis pada pintu air tambak. Setelah kayu-kayu tersebut berhasil dibongkar selanjutnya ditarik mendekati perahu motor warna kuning milik MOH. SHOLEH untuk diangkut dengan maksud untuk dijual agar mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Sdr. MOH. SHOLEH, Terdakwa SHOLEH als SHOLEHUDDIN, Terdakwa ABD. ROHMAN, Terdakwa ADENAN, Terdakwa ISMAIL, dan saksi M. NIDOM sedang mencongkel dan mengangkut kayu pintu air tambak milik saksi KUSAINI.
  • Kemudian saat itu para warga Desa Segoro Tambak yang sudah berkumpul di area tambak langsung mengamankan Sdr. MOH. SHOLEH, Terdakwa SHOLEH als SHOLEHUDDIN, Terdakwa ABD. ROHMAN, Terdakwa ADENAN, Terdakwa ISMAIL, dan saksi M. NIDOM bersama dengan perahu motor warna kuning milik MOH. SHOLEH yang di dalamnya terdapat 6 (enam) buah kayu balok jenis kayu trembesi dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter dan 1 (satu) buah kayu plipir jenis kayu trembesi dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter beserta sebagian masih tercecer di tambak yang semuanya diambil dari pintu air tambak  pada 3 (tiga) tambak berbeda yang disewa oleh saksi KUSAINI, saksi ALIMUN, dan Sdr. ADI dari PT. Semeru Cemerlang, tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya yakni pihak PT. Semeru Cemerlang ataupun pihak penyewa yakni saksi KUSAINI, saksi ALIMUN, dan Sdr. ADI.
  • Bahwa maksud dan tujuan Sdr. MOH. SHOLEH, Terdakwa SHOLEH als SHOLEHUDDIN, Terdakwa ABD. ROHMAN, Terdakwa ADENAN, Terdakwa ISMAIL, dan saksi M. NIDOM mengambil barang berupa kayu tersebut adalah dengan maksud untuk memiliki yang nantinya akan di jual sehingga mendapatkan keuntungan berupa uang.
  • Bahwa kerugian yang dialami para korban akibat dari perbuatan Para Terdakwa tersebut adalah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya