Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2025/PN Sda Gimun 1.Siwi Hariyo
2.PT. Finansia Multi Finance (Kredit Plus) Cab. Sidoarjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gimun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABU DZAR THUFAIL, S.H.Gimun
2Andre Asyhari Rosidi Firmansyah, S.H.Gimun
Tergugat
NoNama
1Siwi Hariyo
2PT. Finansia Multi Finance (Kredit Plus) Cab. Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan mobil Toyota Yaris 1.5 S GR CVT tahun 2022 warna kuning metalik dengan nopol W 1386 WM;
3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)
4. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah);
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi :
a. PENGGUGAT tidak dapat bekerja sehingga tidak ada pemasukan dan bila dihitung setiap hari mengalami kerugian @Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari;
b. PENGGUGAT mengalami sakit karena perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sehingga harus periksa memanggil Dokter ke rumah @Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
6. Mematuhi dan menjalankan putusan Pengadilan tingkat I, meskipun ada upaya hukum banding dan atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
7. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
 
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon dapatnya diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak