INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pdt.P/2025/PN Sda | Hj. CHUSNUL KHOTIMAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan nama - nama yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2067/Ind.Ds/1990/Kab.Mr., Kutipan Akta Nikah Nomor : 95/45/V/1991, dan Akta Lahir anak Pertama sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 076/1992 tertulis dan terbaca KHOTIMAH, adalah orang yang sama dengan nama PEMOHON yang tertulis pada KTP dengan NIK : 3515075510700003 dan Kartu Keluarga Nomor : 3515072601099283 serta Akta Lahir anak Kedua sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 021050/IST/2008 tertulis dan terbaca Hj. CHUSNUL KHOTIMAH;
3. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya Permohonan a quo ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |