Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
143/Pdt.G/2025/PN Sda MAHMUD WAHYUDI 1.PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ), Kantor Cabang Krian
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo
3.Yanti Widyanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 143/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAHMUD WAHYUDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ), Kantor Cabang Krian
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo
3Yanti Widyanti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
II. PETITUM :
Berdasarkan uraian diatas Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini meberikan putusan sebagai berikut:
 
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
3. Menyatakan : 
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 184 dengan luas tanah 72 m2, yang terletak di Jl. Wijaya KusumaT-01, Desa/Kel. Anggaswangi,  Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, atas nama Mahmud Wahyudi.
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Utara : Tanah milik Wahyudi
Selatan  : Tanah milik  Arifin
Timur : Tanah milik Bambang.
Barat : Tanah milik Dwi
Adalah sebagai Obyek Sengketa.
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan ( Vergelijkend Beslag ) atas Objek Sengketa.
5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum. 
7. Menghukum Turut Tergugat untuk memblokir Objek Sengketa dan menolak dan/atau membatalkan proses peralihan hak yang diajukan oleh Tergugat III atas Objek Sengketa.
8. Menyatakan menolak dan/atau membatalkan permohonan eksekusi  yang dimohonkan oleh Tergugat III.
9. Menyatakan Tergugat I dan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan PMK No. 122 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang pasal 12 yaitu angka 1 yaitu huruf b : Keabsahan dokumen persyaratan lelang; (huruf  b).
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 820.000.000,- ( delapan ratus dua puluh juta rupiah ) dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa (Dwangsom)  masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  Kepada Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo;
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak