Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
781/Pid.B/2024/PN Sda IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH DHENY IRAWAN BIN BAMBANG IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 781/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5951/M.5.19/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHENY IRAWAN BIN BAMBANG IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------            Bahwa Terdakwa DHENY IRAWAN BIN BAMBANG IRAWAN pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Januari 2023  atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 bertempat di PT. SIANTAR TOP Tbk di Jl. Tambak Sawah 21-23 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan secara berturut - turut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga merupakan perbuatan berlanjut,

----------            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

KEDUA

----------      Bahwa Terdakwa DHENY IRAWAN BIN BAMBANG IRAWAN pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2023  atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 bertempat di PT. SIANTAR TOP Tbk di Jl. Tambak Sawah 21-23 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan secara berturut - turut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga merupakan perbuatan berlanjut,

----------      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya