Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2026/PN Sda EFRENI, S.H., M.H. ARISTA FRIDASARI Binti MUCHTAR DJIBRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 171/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1762/M.5.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EFRENI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARISTA FRIDASARI Binti MUCHTAR DJIBRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa ARISTA FRIDASARI Binti MUCHTAR DJIBRAN pada tanggal 01 September 2025 atau  setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat PT. INTIKITA MEGA MOMENTUM yang beralamatkan di Jalan Tropodo Asri Nomor 59 C Desa Tropodo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang sengaja melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

 

  • Bahwa PT. INTIKITA MEGA MOMENTUM berdiri sejak tahun 2020 sebagaimana Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT. INTIKITA MEGA MOMENTUM” Nomor 42 tanggal 12 Oktober 2020 yang dibuat oleh Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, S.H., yang bergerak dalam bidang distributor kosmetik dan beralamatkan di Jalan Tropodo Asri Nomor 59 C Desa Tropodo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

 

  • Bahwa sejak bulan Desember 2024 terdakwa bekerja sebagai Sales         PT. INTIKITA MEGA MOMENTUM dengan upah atau gaji sebesar            Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan sebagaimana Salinan Perjanjian Waktu Kerja Tertentu Nomor : 023/PKWT/HRD/IMM/SBY/III/2025 atas nama ARISTA FRIDASARI.

 

  • Bahwa terdakwa sebagai Sales PT. INTIKITA MEGA MOMENTUM yang memiliki Standart Operasional Prosedur (SOP) terkait dengan mekanisme mulai dari proses pemesanan sampai dengan pembayaran produk atau barang di PT. INTIKITA MEGA MOMENTUM yaitu Sales mendatangi toko / customer untuk menawarkan produk ke customer dan bilamana dari customer berminat dengan produk yang ditawarkan selanjutnya dibuatkan surat pesanan sesuai produk yang dipesan, selanjutnya surat pesanan tersebut diajukan ke Kantor dan diterima oleh Admin Fakturis untuk dibuatkan faktur penjualan lalu diserahkan ke gudang untuk disiapkan barang pesanan. Setelah pesanan barang sudah siap bagian gudang mengeluarkan barang dan serah terima kepada Sales apabila barang pesanan sedikit, dan apabila barang pesanan banyak dikirim melalui armada pengiriman gudang. Setelah barang dikirim dan diterima oleh cutomer memberikan bukti faktur penjualan kepada customer setelah di tandatangani / paraf oleh penerima, dan untuk pembayaran jatuh tempo dalam waktu        2 (dua) minggu terhitung dari tanggal faktur dibuat dan pembayaran melalui transfer ke rekening kantor yang tertera dalam faktur.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa selaku Sales PT. INTIKITA MEGA MOMENTUM tersebut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri melakukan order fiktif ke Perusahaan dengan menggunakan nama           toko – toko kosmetik yang pernah melakukan order sebelumnya.         Setelah menerima sejumlah barang sebagaimana Faktur Penjualan yang dikeluarkan oleh PT. INTIKITA MEGA MOMENTUM tersebut terdakwa membawanya lalu menjualnya kepada toko lain dengan memberikan diskon tambahan sebesar 30% (tiga puluh persen) agar pembeli tertarik untuk melakukan pembayaran cash / tunai langsung dengan tujuan terdakwa mendapatkan atau menerima uang hasil penjualan atas barang milik         PT. INTIKITA MEGA MOMENTUM tersebut secara tunai, sedangkan faktur penjualan terdakwa tanda tangani sendiri namun uangnya tidak pernah terdakwa serahkan kepada Perusahaan.

 

  • Bahwa adapun barang milik PT. INTIKITA MEGA MOMENTUM yang berhasil terdakwa jual dan uangnya terdakwa kuasai adalah sebagaimana berikut :

 

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa diketahui pada tanggal 01 September 2025 saat Saudara ELIYA OKTIANA selaku Admin Piutang PT. INTIKITA MEGA MOMENTUM menemukan adanya beberapa faktur penjualan yang telah jatuh tempo pembayaran namun belum ada pembayaran yang diterima oleh Perusahaan, selanjutnya Saudara ELIYA OKTIANA melaporkan hal tersebut ke Saudara EKO SETYO WAHYUNI sebagai Audit Internal. Kemudian atas perintah Pimpinan, Saudara EKO SETYO WAHYUNI dan Saudara ELIYA OKTIANA mendatangi semua toko tersebut dan mendapat jawaban bahwa semua Pihak toko tidak pernah memesan dan menerima produk kosmetik yang tertera dalam faktur tersebut dan ada satu toko yang sudah meretur produk dan sudah diterima oleh terdakwa.

Adapun beberapa faktur yang ditemukan berdasarkan hasil Audit Internal  PT. INTIKITA MEGA MOMENTUM yaitu

 

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Pihak PT. INTIKITA MEGA MOMENTUM mengalami kerugian materiil ± sebesar Rp 25.253.888,-     (dua puluh lima juta dua ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa ARISTA FRIDASARI Binti MUCHTAR DJIBRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 488           Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya