| Petitum Permohonan | 
				1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk 
seluruhnya;- 
2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai 
TERSANGKA merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan 
batal demi hukum;- 
3. Menyatakan, tidak sahnya penetapan Tersangka atas diri PEMOHON 
(ANTON MARCOS), sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kantor 
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II selaku Penyidik Nomor: S- 
2/TAP/TSK/WPJ.24/2025 tanggal 24 Februari 2025 perihal : 
Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan TERMOHON, 
sehingga TERMOHON tidak lagi berwenang untuk melakukan penyidikan 
perkara pidana di bidang perpajakan untuk kurun waktu masa Pajak Januari 
2016 s.d Desember 2016;- 
4. Memerintahkan kepada TERMOHON menerbitkan Surat Perintah 
Penghentian Penyidikan atas penerbitan Penetapan Tersangka, 
sebagaimana tertuang dalam Surat pemberitahuan Penetapan Tersangka, 
Nomor: S-2/TAP/TSK/WPJ.24/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang 
menetapkan PEMOHON (ANTON MARCOS) sebagai Tersangka;- 
5. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan segala hak-hak PEMOHON 
baik berupa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya;- 
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam 
perkara a quo;-  |