Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa M. ARFIAN YAKSA HERMAWAN bersama-sama dengan RIAN (DPO) pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat di dalam rumah di Dusun Jebug RT.18 RW.05 Desa Cangkringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) unit Handphone yaitu masing-masing 1 (satu) unit Handphone merk Samsung galaxy A03, warna biru, IMEI1: 358482475588552, IMEI2: 359583965588443 dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y 17S warna hijau, IMEI1: 865379077697912, IMEI2: 865379077697904 serta Uang tunai sejumlah Rp 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi MOH. JAMALUDIN, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|