Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
181/Pdt.G/2025/PN Sda RADIKAL MAHENDRA 1.PT. Bank Negara Indonesia Cab. Graha Pangeran Surabaya
2.Sdr. Davy Hindarata,SH.,MH.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 181/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Minggu, 01 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RADIKAL MAHENDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RICKI ARGANANTA S.HRADIKAL MAHENDRA
2FAJAR ATHO'ILLAH S, S.H., M.H.RADIKAL MAHENDRA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia Cab. Graha Pangeran Surabaya
2Sdr. Davy Hindarata,SH.,MH.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo
2Badan Pertahanan Nasional Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P E T I T U M
 
 
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I ,Turut Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Membatalkan Pelaksanaan Penjadwalan Lelang berdasarkan pada website Lelang.go.id  dengan kode HAZGMC yang diselenggarakan oleh Turut Tergugat I pada tanggal 05 Juni 2025  pada Objek milik    Penggugat oleh Turut Tergugat I ; atas:
• Sebidang tanah dan bangunan seluas 240 m2 . Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1203/ Desa Ketajen,Kecamatan Gedangan, Kabupaten. Sidoarjo atas nama RADIKAL MAHENDRA;
4. Menyatakan Penggugat memiliki kewajiban melakukan pembayaran sisa pokok kredit dengan Tergugat I berdasarkan Perjanjian Kredit nomor. SBL/SDA/015/2016/GRY yakni sebesar Rp. 544.474.056,-;
5. Membatalkan proses peralihan cessie terhadap objek a quo antara Tergugat I dengan Tergugat II melalui Turut Tergugat II sampai putusan telah berkekuatan hukum tetap;
6. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
 
 
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, kami dengan kerendahan hati yang terdalam mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan( Ex AeQuo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak