Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Sda FETRUS NOVIRJA OMEGATIANTORO KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA SIDOARJO Cq KEPALA SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1FETRUS NOVIRJA OMEGATIANTORO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA SIDOARJO Cq KEPALA SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.   Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Mcnyatakan. TERMOHON telah  melanggar ketentuan  Peraturan  Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia No. 6  Tahun  2019  Tentang  Penyidikan  Tindak  Pidana dan Peraturan  Menteri Koordinator Bidang  Politik. Hukum. dan  Keamanan  Nomor 7  Tahun 2022  tentang  Kode Elik  Profesi dan  Komisi Kode Etik  Kepolisian  Negara Republik Indonesia.
3.    Mcnyatakan I .aporan Polisi Nomor: I P-B'35/II/2025/SPKT/Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur tanggal 14 Februari 2025 tidak dapat dilanjulkan dan batal demi hukum.

4. Menyatakan  Penetapan  Tersangka PEMOHON bcrdasarkan  surat Penetapan  Tersangka Nomor : S.Tap/49/Res. 1. 1I ./2025/Satreskrim. tanggal 14  lebruari 2025  Tidak  Sah  dan Cacat I lukum
5. Menyatakan  Penangkapan  terhadap  PEMOHON bcrdasarkan  Surat Perintah  Penangkapan Nomor: SP.Kap/41 /II/Res. 1.11 ./2025/Satreskrim. tanggal 14 l ebruari 2025 Tidak Sah dan Cacat Hukum.
6. Menyatakan  Penahanan  terhadap  PEMOHON bcrdasarkan  Surat Perintah  Penahanan Nomor: SP.Han/41/II/Res. 1.11 ./2025/Satreskrim, tanggal 15 Eebruari 2025 Tidak Sah dan Cacat Hukum.
7.   Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000.-  (Satu  Juta  Rupiah)  dan  kerugian  moriil  sebesar  Rp.  100.000.000,-  (Seratus
Juta Rupiah).
8.    Menghukum TERMOHON untuk mcminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON leuat media massa Jawa Pos dan Kompas selama 2 (Dua) hari berturut-turut.
9.     Memulihkan  hak  -  hak  PEMOHON  baik  dalam  kedudukan.  kemampuan  harkat  dan martabatnva.
10. Membebankan semua biaya perkara Prapcradilan ini kepada TERMOHON.

Pihak Dipublikasikan Ya