Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2025/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. ABDULLOH CHUMAINI Alias AHONG Alias AKUM Bin HADI SUPENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1043/M.5.19/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLOH CHUMAINI Alias AHONG Alias AKUM Bin HADI SUPENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------------- Bahwa Ia terdakwa ABDULLOH CHUMAINI Alias AHONG Alias AKUM Bin HADI SUPENO pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 19.45 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Rt. 014 Rw. 004 Kel/Ds. Kalanganyar Kec. Sedati  Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan atau mentransfer uang, harta dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud yang berasal dari Tindak pidana Narkotika dan/ atau tindak pidana Prekursor Narkotika

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------------- Bahwa Ia terdakwa ABDULLOH CHUMAINI Alias AHONG Alias AKUM Bin HADI SUPENO pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 19.45 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Rt. 014 Rw. 004 Kel/Ds. Kalanganyar Kec. Sedati  Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaraninvestasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud yang berasal dari Tindak pidana Narkotika dan/ atau tindak pidana Prekursor Narkotika

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf b UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya