Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2025/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. 1.SLAMET MAHUDA
2.TURAH WALUYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 227/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1394/M.5.19/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET MAHUDA[Penahanan]
2TURAH WALUYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

                         Bahwa mereka  terdakwa I. SLAMET MAHUDA  bersama dengan terdakwa II.  TURAH WALUYO  Pertama pada tanggal 10 Oktober 2024 sekira jam 17.20 WIB, Kedua pada tanggal 25 Oktober  2024 sekira jam 17.07 WIB  dan  Ketiga pada hari Rabu tanggal 9 November  2024 sekira jam 17.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di  PT. Wirajaya Prima Abadi pergudangan West Gate Tanrise property B-6 Ds Wedi Kec Gedangan Kab Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        - Bahwa terdakwa I. SLAMET MAHUDA  dan  terdakwa II.  TURAH WALUYO     merupakan karyawan di  PT. Wirajaya Prima Abadi Pusat  Tangerang Alamat Jl. Salemba  Raya pergudangan 99 Blok 99-K Tangerang,  yang mana  PT. Wirajaya Prima Abadi memiliki cabang di Sidoarjo yaitu PT. Wirajaya Prima Abadi alamat  pergudangan West Gate Tanrise property B-6 Ds Wedi Kec Gedangan Kab Sidoarjo,  perusahaan yang bergerak dalam pembuatan kusen, pintu, jeneela dari alumunium, lalu dengan maksud untuk memiliki barang  berupa alumunium milik Pt. Wirajaya Prima Abadi Cabang Gedangan,  terdakwa I. SLAMET MAHUDA  bersepakat dan berbagi tugas dengan terdakwa II.  TURAH WALUYO untuk mengambil barang  berupa alumunium tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Pt. Wirajaya Prima Abadi Cabang Gedangan.

        - Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2024 terdakwa  I. SLAMET MAHUDA menghubungi  Saksi SUMARNA Als. OBOT (karyawan PT. Wirajaya Prima Abadi Cabang Gedangan)  dengan tujuan meminta dikirimi 2 karung potongan aluminium sisa produksi, lalu   oleh Saksi SUMARNA  Als. OBOT tanpa seizin dan sepengetahuan Pt. Wirajaya Prima Abadi Cabang Gedangan  Saksi SUMARNA  Als. OBOT  mempersiapkan 2 karung potongan aluminium sisa produksi dengan tebal 3 mm dan panjang 6 cm yang akan diangkut oleh  terdakwa II  TURAH WALUYO  lalu selesai menurunkan  barang kiriman dari Tangerang ke Sidoarjo terdakwa II TURAH WALUYO  mengambil barang-barang  yang sudah disiapkan oleh  Saksi SUMARNA Als OBOT lalu dinaikkan ke atas kendaraan Truck colt diesel Nopol B-9200-JDA untuk dibawa ke Tangerang.

            Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa I.  SLAMET MAHUDA dan terdakwa II  TURAH WALUYO sebanyak 3 kali atau mengambil total sebanyak 6 karung selanjutnya  barang-barang tersebut dijual oleh terdakwa  II. TURAH WALUYO di daerah Tangerang yang  laku per kilonya sebesar Rp 31.000,- sehingga total uang hasil penjualan sebanyak 6 karung tersebut sebesar Rp 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) . Lalu  uang tersebut dibagi-bagi , untuk tanggal 10 Oktober 2024 terdakwa  II. TURAH WALUYO mendapatkan bagian   sebesar Rp 800.000,- , tanggal 25 Oktober 2024 sebesar Rp 800.000,- dan  tanggal 09 Nopember 2024 sebesar Rp 1.000.000,-  sedangkan untuk Saksi SUMARNA alias OBOT juga  mendapatkan bagian sebesar Rp 700.000,- dan sebesar Rp 800.000,- sedangkan sisanya merupakan bagian terdakwa I.  SLAMET MAHUDA

      -   Bahwa atas kejadian tersebut,  PT.Wirajaya Prima Abadi yang berkantor  di West Gate Tanrise Property B-6 Desa Wedi Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam   Pasal  363 ayat (1) ke-4   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

   ATAU

       KEDUA

 

PRIMAIR

                         Bahwa mereka  terdakwa I. SLAMET MAHUDA  bersama dengan terdakwa II.  TURAH WALUYO  pada hari dan tanggal yang tidak dapat diiingat lagi sekitar bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024  bertempat di  daerah Tangerang Provinsi  Banten yang berdasarkan yang  berdasarkan Pasal 84 ayat (2)  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili (Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan  negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan),  membeli, menyewa, menukar, menerima gadai,menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

        - Bahwa terdakwa I. SLAMET MAHUDA  dan  terdakwa II.  TURAH WALUYO     merupakan karyawan di  Pt. Wirajaya Prima Abadi Pusat  Tangerang Alamat Jl. Salemba  Raya pergudangan 99 Blok 99-K Tangerang,  yang mana  Pt. Wirajaya Prima Abadi memiliki cabang di Sidoarjo yaitu Pt. Wirajaya Prima Abadi alamat  pergudangan West Gate Tanrise property B-6 Ds Wedi Kec Gedangan Kab Sidoarjo,  perusahaan yang bergerak dalam pembuatan kusen, pintu, jeneela dari alumunium;

       - Bahwa awalnya pada tanggal 10 Oktober 2024 terdakwa  I. SLAMET MAHUDA menghubungi  Saksi SUMARNA Als. OBOT (karyawan PT. Wirajaya Prima Abadi Cabang Gedangan)  dengan tujuan meminta dikirimi potongan aluminium sisa produksi dengan tebal 3 mm dan panjang 6 cm yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Saksi SUMARNA Als. OBOT  sebanyak 2 karung yang diambil  oleh Saksi SUMARNA  Als. OBOT tanpa seizin dan sepengetahuan Pt. Wirajaya Prima Abadi Cabang Gedangan  sementara itu terdakwa  I.  SLAMET MAHUDA menyampaikan kepada terdakwa II  TURAH WALUYO yang saat bertugas mengirim barang dari Tangerang ke Sidoarjo agar mengambil barang-barang yang sudah disiapkan oleh  Saksi SUMARNA Als OBOT lalu setelah barang yang dimaksud dinaikkan ke atas kendaraan Truck colt diesel Nopol B-9200-JDA lalu terdakwa II  TURAH WALUYO membawa barang tersebut ke  Tangerang.

   -   Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa I.  SLAMET MAHUDA dan terdakwa II  TURAH WALUYO sebanyak 3 kali atau mengambil total sebanyak 6 karung selanjutnya  barang-barang tersebut dijual oleh terdakwa  II. TURAH WALUYO di daerah Tangerang yang  laku per kilonya sebesar Rp 31.000,- dan total uang hasil penjualan barang sebanyak 6 karung tersebut sebesar Rp 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) . Lalu  uang tersebut dibagi-bagi , untuk tanggal 10 Oktober 2024 terdakwa  II. TURAH WALUYO mendapatkan bagian   sebesar Rp 800.000,-, tanggal 25 Oktober 2024 sebesar Rp 800.000,- dan  tanggal 09 Nopember 2024 sebesar Rp 1.000.000,-  sedangkan untuk Saksi SUMARNA alias OBOT juga  mendapatkan bagian sebesar Rp 700.000,- dan sebesar Rp 800.000,- sedangkan sisanya merupakan bagian terdakwa I.  SLAMET MAHUDA

      -   Bahwa akibat  kejadian tersebut,  PT.Wirajaya Prima Abadi yang berkantor  di West Gate Tanrise Property B-6 Desa Wedi Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  480 ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDIAR

                         Bahwa mereka  terdakwa I. SLAMET MAHUDA  bersama dengan terdakwa II.  TURAH WALUYO  pada hari dan tanggal yang tidak dapat diiingat lagi sekitar bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024  atau setidak- pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024  bertempat di  daerah Tangerang Provinsi  Banten yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2)  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili (Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan  negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga  diperoleh bahwa diperoleh dari kejahatan,  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,  yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        - Bahwa terdakwa I. SLAMET MAHUDA  dan  terdakwa II.  TURAH WALUYO     merupakan karyawan di  Pt. Wirajaya Prima Abadi Pusat  Tangerang Alamat Jl. Salemba  Raya pergudangan 99 Blok 99-K Tangerang,  yang mana  Pt. Wirajaya Prima Abadi memiliki cabang di Sidoarjo yaitu Pt. Wirajaya Prima Abadi alamat  pergudangan West Gate Tanrise property B-6 Ds Wedi Kec Gedangan Kab Sidoarjo,  perusahaan yang bergerak dalam pembuatan kusen, pintu, jeneela dari alumunium ;

       - Bahwa awalnya pada tanggal 10 Oktober 2024 terdakwa  I. SLAMET MAHUDA menghubungi  Saksi SUMARNA Als. OBOT (karyawan PT. Wirajaya Prima Abadi Cabang Gedangan)  dengan tujuan meminta dikirimi potongan aluminium sisa produksi dengan tebal 3 mm dan panjang 6 cm yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Saksi SUMARNA Als. OBOT  sebanyak 2 karung yang diambil  oleh Saksi SUMARNA  Als. OBOT tanpa seizin dan sepengetahuan Pt. Wirajaya Prima Abadi Cabang Gedangan  sementara itu terdakwa  I.  SLAMET MAHUDA menyampaikan kepada terdakwa II  TURAH WALUYO yang saat bertugas mengirim barang dari Tangerang ke Sidoarjo agar mengambil barang-barang yang sudah disiapkan oleh  Saksi SUMARNA Als OBOT lalu setelah barang yang dimaksud dinaikkan ke atas kendaraan Truck colt diesel Nopol B-9200-JDA lalu terdakwa II  TURAH WALUYO membawa barang tersebut ke  Tangerang.

   -   Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa I.  SLAMET MAHUDA dan terdakwa II  TURAH WALUYO sebanyak 3 kali atau mengambil total sebanyak 6 karung selanjutnya  barang-barang tersebut dijual oleh terdakwa  II. TURAH WALUYO di daerah Tangerang yang  laku per kilonya sebesar Rp 31.000,- dan total uang hasil penjualan barang sebanyak 6 karung tersebut sebesar Rp 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) . Lalu  uang tersebut dibagi-bagi , untuk tanggal 10 Oktober 2024 terdakwa  II. TURAH WALUYO mendapatkan bagian   sebesar Rp 800.000,- , tanggal 25 Oktober 2024 sebesar Rp 800.000,- dan  tanggal 09 Nopember 2024 sebesar Rp 1.000.000,-  sedangkan untuk Saksi SUMARNA alias OBOT juga  mendapatkan bagian sebesar Rp 700.000,- dan sebesar Rp 800.000,- sedangkan sisanya merupakan bagian terdakwa I.  SLAMET MAHUDA

       -  Bahwa atas kejadian tersebut,   PT.Wirajaya Prima Abadi yang berkantor  di West Gate Tanrise Property B-6 Desa Wedi Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  480 ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya