Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
227/Pid.B/2025/PN Sda | GITTA RATIH SUMINAR, S.H. | 1.SLAMET MAHUDA 2.TURAH WALUYO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 227/Pid.B/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1394/M.5.19/Eoh.2/03/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa mereka terdakwa I. SLAMET MAHUDA bersama dengan terdakwa II. TURAH WALUYO Pertama pada tanggal 10 Oktober 2024 sekira jam 17.20 WIB, Kedua pada tanggal 25 Oktober 2024 sekira jam 17.07 WIB dan Ketiga pada hari Rabu tanggal 9 November 2024 sekira jam 17.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di PT. Wirajaya Prima Abadi pergudangan West Gate Tanrise property B-6 Ds Wedi Kec Gedangan Kab Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa terdakwa I. SLAMET MAHUDA dan terdakwa II. TURAH WALUYO merupakan karyawan di PT. Wirajaya Prima Abadi Pusat Tangerang Alamat Jl. Salemba Raya pergudangan 99 Blok 99-K Tangerang, yang mana PT. Wirajaya Prima Abadi memiliki cabang di Sidoarjo yaitu PT. Wirajaya Prima Abadi alamat pergudangan West Gate Tanrise property B-6 Ds Wedi Kec Gedangan Kab Sidoarjo, perusahaan yang bergerak dalam pembuatan kusen, pintu, jeneela dari alumunium, lalu dengan maksud untuk memiliki barang berupa alumunium milik Pt. Wirajaya Prima Abadi Cabang Gedangan, terdakwa I. SLAMET MAHUDA bersepakat dan berbagi tugas dengan terdakwa II. TURAH WALUYO untuk mengambil barang berupa alumunium tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Pt. Wirajaya Prima Abadi Cabang Gedangan. - Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2024 terdakwa I. SLAMET MAHUDA menghubungi Saksi SUMARNA Als. OBOT (karyawan PT. Wirajaya Prima Abadi Cabang Gedangan) dengan tujuan meminta dikirimi 2 karung potongan aluminium sisa produksi, lalu oleh Saksi SUMARNA Als. OBOT tanpa seizin dan sepengetahuan Pt. Wirajaya Prima Abadi Cabang Gedangan Saksi SUMARNA Als. OBOT mempersiapkan 2 karung potongan aluminium sisa produksi dengan tebal 3 mm dan panjang 6 cm yang akan diangkut oleh terdakwa II TURAH WALUYO lalu selesai menurunkan barang kiriman dari Tangerang ke Sidoarjo terdakwa II TURAH WALUYO mengambil barang-barang yang sudah disiapkan oleh Saksi SUMARNA Als OBOT lalu dinaikkan ke atas kendaraan Truck colt diesel Nopol B-9200-JDA untuk dibawa ke Tangerang. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa I. SLAMET MAHUDA dan terdakwa II TURAH WALUYO sebanyak 3 kali atau mengambil total sebanyak 6 karung selanjutnya barang-barang tersebut dijual oleh terdakwa II. TURAH WALUYO di daerah Tangerang yang laku per kilonya sebesar Rp 31.000,- sehingga total uang hasil penjualan sebanyak 6 karung tersebut sebesar Rp 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) . Lalu uang tersebut dibagi-bagi , untuk tanggal 10 Oktober 2024 terdakwa II. TURAH WALUYO mendapatkan bagian sebesar Rp 800.000,- , tanggal 25 Oktober 2024 sebesar Rp 800.000,- dan tanggal 09 Nopember 2024 sebesar Rp 1.000.000,- sedangkan untuk Saksi SUMARNA alias OBOT juga mendapatkan bagian sebesar Rp 700.000,- dan sebesar Rp 800.000,- sedangkan sisanya merupakan bagian terdakwa I. SLAMET MAHUDA - Bahwa atas kejadian tersebut, PT.Wirajaya Prima Abadi yang berkantor di West Gate Tanrise Property B-6 Desa Wedi Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ATAU KEDUA
PRIMAIR Bahwa mereka terdakwa I. SLAMET MAHUDA bersama dengan terdakwa II. TURAH WALUYO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diiingat lagi sekitar bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di daerah Tangerang Provinsi Banten yang berdasarkan yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili (Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), membeli, menyewa, menukar, menerima gadai,menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------- - Bahwa terdakwa I. SLAMET MAHUDA dan terdakwa II. TURAH WALUYO merupakan karyawan di Pt. Wirajaya Prima Abadi Pusat Tangerang Alamat Jl. Salemba Raya pergudangan 99 Blok 99-K Tangerang, yang mana Pt. Wirajaya Prima Abadi memiliki cabang di Sidoarjo yaitu Pt. Wirajaya Prima Abadi alamat pergudangan West Gate Tanrise property B-6 Ds Wedi Kec Gedangan Kab Sidoarjo, perusahaan yang bergerak dalam pembuatan kusen, pintu, jeneela dari alumunium; - Bahwa awalnya pada tanggal 10 Oktober 2024 terdakwa I. SLAMET MAHUDA menghubungi Saksi SUMARNA Als. OBOT (karyawan PT. Wirajaya Prima Abadi Cabang Gedangan) dengan tujuan meminta dikirimi potongan aluminium sisa produksi dengan tebal 3 mm dan panjang 6 cm yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Saksi SUMARNA Als. OBOT sebanyak 2 karung yang diambil oleh Saksi SUMARNA Als. OBOT tanpa seizin dan sepengetahuan Pt. Wirajaya Prima Abadi Cabang Gedangan sementara itu terdakwa I. SLAMET MAHUDA menyampaikan kepada terdakwa II TURAH WALUYO yang saat bertugas mengirim barang dari Tangerang ke Sidoarjo agar mengambil barang-barang yang sudah disiapkan oleh Saksi SUMARNA Als OBOT lalu setelah barang yang dimaksud dinaikkan ke atas kendaraan Truck colt diesel Nopol B-9200-JDA lalu terdakwa II TURAH WALUYO membawa barang tersebut ke Tangerang. - Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa I. SLAMET MAHUDA dan terdakwa II TURAH WALUYO sebanyak 3 kali atau mengambil total sebanyak 6 karung selanjutnya barang-barang tersebut dijual oleh terdakwa II. TURAH WALUYO di daerah Tangerang yang laku per kilonya sebesar Rp 31.000,- dan total uang hasil penjualan barang sebanyak 6 karung tersebut sebesar Rp 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) . Lalu uang tersebut dibagi-bagi , untuk tanggal 10 Oktober 2024 terdakwa II. TURAH WALUYO mendapatkan bagian sebesar Rp 800.000,-, tanggal 25 Oktober 2024 sebesar Rp 800.000,- dan tanggal 09 Nopember 2024 sebesar Rp 1.000.000,- sedangkan untuk Saksi SUMARNA alias OBOT juga mendapatkan bagian sebesar Rp 700.000,- dan sebesar Rp 800.000,- sedangkan sisanya merupakan bagian terdakwa I. SLAMET MAHUDA - Bahwa akibat kejadian tersebut, PT.Wirajaya Prima Abadi yang berkantor di West Gate Tanrise Property B-6 Desa Wedi Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAR Bahwa mereka terdakwa I. SLAMET MAHUDA bersama dengan terdakwa II. TURAH WALUYO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diiingat lagi sekitar bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak- pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di daerah Tangerang Provinsi Banten yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili (Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh bahwa diperoleh dari kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa terdakwa I. SLAMET MAHUDA dan terdakwa II. TURAH WALUYO merupakan karyawan di Pt. Wirajaya Prima Abadi Pusat Tangerang Alamat Jl. Salemba Raya pergudangan 99 Blok 99-K Tangerang, yang mana Pt. Wirajaya Prima Abadi memiliki cabang di Sidoarjo yaitu Pt. Wirajaya Prima Abadi alamat pergudangan West Gate Tanrise property B-6 Ds Wedi Kec Gedangan Kab Sidoarjo, perusahaan yang bergerak dalam pembuatan kusen, pintu, jeneela dari alumunium ; - Bahwa awalnya pada tanggal 10 Oktober 2024 terdakwa I. SLAMET MAHUDA menghubungi Saksi SUMARNA Als. OBOT (karyawan PT. Wirajaya Prima Abadi Cabang Gedangan) dengan tujuan meminta dikirimi potongan aluminium sisa produksi dengan tebal 3 mm dan panjang 6 cm yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Saksi SUMARNA Als. OBOT sebanyak 2 karung yang diambil oleh Saksi SUMARNA Als. OBOT tanpa seizin dan sepengetahuan Pt. Wirajaya Prima Abadi Cabang Gedangan sementara itu terdakwa I. SLAMET MAHUDA menyampaikan kepada terdakwa II TURAH WALUYO yang saat bertugas mengirim barang dari Tangerang ke Sidoarjo agar mengambil barang-barang yang sudah disiapkan oleh Saksi SUMARNA Als OBOT lalu setelah barang yang dimaksud dinaikkan ke atas kendaraan Truck colt diesel Nopol B-9200-JDA lalu terdakwa II TURAH WALUYO membawa barang tersebut ke Tangerang. - Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa I. SLAMET MAHUDA dan terdakwa II TURAH WALUYO sebanyak 3 kali atau mengambil total sebanyak 6 karung selanjutnya barang-barang tersebut dijual oleh terdakwa II. TURAH WALUYO di daerah Tangerang yang laku per kilonya sebesar Rp 31.000,- dan total uang hasil penjualan barang sebanyak 6 karung tersebut sebesar Rp 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) . Lalu uang tersebut dibagi-bagi , untuk tanggal 10 Oktober 2024 terdakwa II. TURAH WALUYO mendapatkan bagian sebesar Rp 800.000,- , tanggal 25 Oktober 2024 sebesar Rp 800.000,- dan tanggal 09 Nopember 2024 sebesar Rp 1.000.000,- sedangkan untuk Saksi SUMARNA alias OBOT juga mendapatkan bagian sebesar Rp 700.000,- dan sebesar Rp 800.000,- sedangkan sisanya merupakan bagian terdakwa I. SLAMET MAHUDA - Bahwa atas kejadian tersebut, PT.Wirajaya Prima Abadi yang berkantor di West Gate Tanrise Property B-6 Desa Wedi Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |