Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Sda IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH AGUS TONI MANEKING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-32/M.5.19/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS TONI MANEKING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AGUS TONI MANEKING pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar Pukul 15.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ki Suryo Jati Desa Kedungturi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban SUPARNO, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar Pukul 15.30 wib, Terdakwa AGUS TONI MANEKING bertemu dengan saksi korban SUPARNO di perumahan Griya Sepanjang. Selanjutnya terdakwa mengancam akan memukul saksi korban SUPARNO dengan menggunakan sapu sehingga saksi korban SUPARNO segera pergi meninggalkan lokasi perumahan kemudian terdakwa segera mengikuti saksi korban SUPARNO dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di Jalan Ki Suryo Jati Desa Kedungturi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, saksi korban SUPARNO berhenti dipinggir jalan lalu terdakwa juga ikut berhenti dan terdakwa menghampiri saksi korban SUPARNO. Selanjutnya terdakwa langsung memukul ke arah wajah saksi korban SUPARNO dengan menggunakan tangan kosong mengepal dan mengenai pipi kanan dan bibir atas bagian kanan yang mengakibatkan saksi korban SUPARNO mengalami luka memar.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 18 / KET / IV.6.AU / L / 2024 tanggal 20 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Laila Chudory selaku dokter pemeriksa, setelah memeriksa saksi korban SUPARNO berkesimpulan didapatkan adanya luka memar bengkak di pipi kanan dan di bibir atas bagian kanan akibat benturan benda tumpul.

 

----------      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya