INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
184/Pdt.P/2025/PN Sda | 1.SAMILAH 2.ENDANG YULI PURWATI 3.UMI CHALSUM 4.HERY CAHYONO 5.BUDI SUYANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 184/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan nama-nama yang tercatat di dalam dokumen:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3578050510480001 Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur , atas nama TEGOEH WIYONO ;
b. Kutipan Akta Nikah No :0318/32/IV/2015, atas nama TEGOEH WIYONO ;
c. Kartu Keluarga Nomor : 3578050201087730, Tanggal 10-07-2015 , atas nama TEGOEH WIYONO ;
d. Kutipan Akta Kematian Nomor : 3515-KM-21112024-0041, tanggal 21 November 2024, atas nama TEGOEH WIYONO ;
e. Buku Pos Giro No.9000529694/51005926100, cabang Sidoarjo, tertulis atas nama TEGOEH WIYONO ;
f. Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Tehnologi Menengah ( STM ) Swasta “45” di Gubeng Kotamadya Surabaya, yang diterbitkan tanggal 28 April 1984, atas nama TEGOEH WIYONO
g. Kartu Peserta Taspen PT.Taspen Persero PT.Taspen Persero ( PT. Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri ( Persero ) ) , tanggal 26-VII-1984, atas nama TEGOEH WIYONO ;
h. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 00557/KEP/CV/6530/2004, yang ditetapkan di Surabaya tanggal 25 Agustus 2004, atas nama TEGOEH WIYONO ;
i. Kartu Identitas Pensiun ( KARIP ) Nomor : 01766/SB000164312, Nomor Pensiun : 61005926100, tanggal 28-Okt-2004 atas nama TEGOEH WIYONO ;
Adalah satu orang yang sama yaitu atas nama TEGOEH WIYONO, sesuai dengan Surat Keterangan Umum Nomor : 451/0361 /438.7.1.14 / 2024, 13 Desember 2024, yang dibuat oleh Kepala Kelurahan Sidoklumpuk, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo ;
3. Menyatakan permohonan ini dapat dipergunakan oleh Para Pemohon untuk pengurusan Pensiun janda di PT. Taspen Persero ( PT. Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri ( Persero ) di Surabaya, untuk keperluan pengurusan Asuransi Kematian di Koperasi Nusantara Sidoarjo, dan untuk pengambilan pensiun janda ( Pemohon I ) setiap bulannya melalui Kantor Pos cabang Sidoarjo ;
4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan Satu Orang Yang Sama pada PT.Taspen Persero ( PT. Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri ( Persero ) surabaya, pada Koperasi Nusantara dan Kantor Pos di Sidoarjo ;
5. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Para Pemohon; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |