Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, 1.Muhammad Rizal Rosidin
2.Zian Afifah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bayu Santoso NugrohoPT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk,
2Puji SanyotoPT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk,
3Vigik SuparyonoPT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk,
4Farisca Ari KaryadiPT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk,
5M Bonang AmirudinPT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk,
Tergugat
NoNama
1Muhammad Rizal Rosidin
2Zian Afifah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 312.327.600,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan SAH Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) Nomor : 1091120240309329 tanggal 09 Maret 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 1091120240309329 tanggal 09 Maret 2024 (“Perjanjian Jual Beli”).
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual Sewa-Balik) Nomor : 1091120240309329 tanggal 09 Maret 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) .
4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00208538.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 20 Maret 2024
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : MITSUBISHI XPANDER EXCEED M/T Nomor Rangka : MK2NCLHANNJ000715  Nomor Mesin : 4A91KAT4777 Tahun : 2022, Nomor Polisi : W1852S (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil = Rp. 112.327.600,-
b. Kerugian Immateriil = Rp. 200.000.000,-
Total ________________________(+)
= Rp. 312.327.600,-Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk :  MITSUBISHI XPANDER EXCEED M/T Nomor Rangka : MK2NCLHANNJ000715 Nomor Mesin : 4A91KAT4777, Tahun : 2022 Nomor Polisi : W1852S (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.
9. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sidaorjo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak