Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2026/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H SUTRISNO Bin WARSIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-671/M.5.19/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO Bin WARSIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

                 Bahwa ia terdakwa SUTRISNO Bin WARSIMAN (Alm), pada waktu antara tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan Bulan Mei 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain antara Tahun 2024 sampai dengan Bulan Mei 2025, bertempat di CV. B’Plast Jaya di Komplek Pergudangan Jaya Park E 7, 8 dan 9 Desa Jabaran Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain  sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa Terdakwa bekerja sejak Bulan Desember 2024 sampai dengan Agustus 2025, sebagai Sales Marketing di CV. B’Plast Jaya di Komplek Pergudangan Jaya Park E 7, 8 dan 9 Desa Jabaran Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, yang bergerak dalam bidang produki Timba Cor dan Karpet Talang PVC, dengan tugas antara lain melakukan order barang berupa Timba Cor dan Karpet Talang PVC, melakukan pengambilan di Gudang, memasarkan atau menjual Timba Cor dan Karpet Talang PVC , menerima pembayaran pembelian, melakukan penagihan terhadap konsumen yang melakukan pembayaran secara tempo kemudian melakukan penyetoran uang hasil penjualan dan hasil penagihan kepada Manager  marketing. Terdakwa menerima gaji untuk satu kali perjalanan selama 5 (lima) hari yaitu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang operasional sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian untuk gaji sopir,  BBM, uang makan dan  uang penginapan.
  • Bahwa terdakwa memasarkan atau menjual Timba cor dan karpet talang PVC di beberapa toko bangunan di daerah Jember, Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Mojokerto dan Jombang dan didaerah lain di wilayah Jawa Timur
  • Bahwa selanjutnya pada awal Bulan Mei 2025, saksi Tjan Boe San selaku Manager Marketing, pada saat sedang melakukan pengecekan tagihan setoran penjualan barang, ditemukan ada beberapa tagihan penjualan barang yang dilakukan oleh terdakwa tidak dilakukan penyetoran kepada saksi Tjan Boe San. Setelah mendapatkan data terkait uang hasil penjualan yang tidak disetorkan kepada terdakwa tersebut, saksi Tjan Boe San melakukan pengecekan ke beberapa toko antara lain toko bangunan UD. Grandis, toko Bangunan Asri Wijaya dan toko bangunan Murah Jaya, sesuai dengan nota penjualan yang sudah diserahkan oleh terdakwa dan ternyata ketiga toko tersebut sudah membayar lunas pembelian Karpet Talang PVC melalui terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya saksi Tjan Boe San melakukan klarifikasi kepada terdakwa tentang uang hasil penjualan tersebut, dan terdakwa mengakui jika uang hasil penjualan telah digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan sendiri tanpa seijin dari pihak Managemen CV. B’Plast Jaya.
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nota penjualan dan barang berupa Timba Cor dan Karpet Talang PVC yang telah diambil atau dibawa oleh terdakwa untuk dipasarkan, ternyata sejak bulan Desember 2024 saampi bulan Mei 2025 ada 16 Nota order dan surat jalan yang hasil penjualannya tidak disetorkan oleh terdakwa yaitu :

No

tgl

No Nota/Surat Jalan

Jenis barang

Timba cor

Karpet Talang

terjual

Retur

Total tagihan

(Rp.)

Total setoran

(Rp.)

1

24-12-2024

1251/6318

- 600 pcs,

- 50 rol

- 600 pcs,

- 44 Roll

-

-  6

27.222.500

26.344.000

Tidak disetor 878.500

2.

7-01-2025

1263/6331

- 600 pcs

-50 roll

- 540 pcs

- 44 roll

- 60 pcs

- 6 roll

27.337.500

24.198.500

Tidak disetor 3.139.000

3.

14-01-2025

1276/6342

- 600 pcs

- 55roll

- 540 pcs

- 43 roll

- 60 pcs

- 12 roll

26.769.500

20.992.500 Tidak disetor 5.777.000

4.

28-01-2025

1283/6349

- 600 pcs

-43 roll

- 480 pcs

- 34 roll

- 120 pcs

- 9 roll

21.456.500

12.610.000 Tidak disetor 8.846.500

5.

4-02-2025

1285/6351

- 600 pcs

-45 roll

- 580 pcs

- 36 roll

- 20 pcs

- 9 roll

22.937.500

14.005.000 Tidak disetor 8.932.500

6.

11-02-2025

1289/6355

- 600 pcs

-45 roll

- 330 pcs

- 28 roll

- 270 pcs

- 17 roll

17.462.500

10.667.500 Tidak disetor 6.795.000

7.

18-02-2025

1294/6360

- 570 pcs

- 40 roll

-390 pcs

-29 roll

- 180 pcs

- 11 roll

17.870.000

10.370.000 Tidak disetor 7.500.000

8.

26-02-2025

1300/6366

-600 pcs

-40 roll

- 450 pcs

- 35 roll

- 150 pcs

- 5 roll

21.675.500

13.980.000 Tidak disetor 7.695.000

9

6-03-2025

1304/6370

- 600 pcs

- 40 roll

- 330 pcs

- 22 roll

- 420 pcs

- 13 roll

13.946.500

6/690.000 Tidak disetor 7.256.500

10.

13-03-2025

1310/6376

- 420 pcs

- 45 roll

- 160 pcs

- 26 roll

- 260 pcs

- 19 roll

15.316.500

5.595.000 Tidak disetor 9.721.500

11.

20-03-2025

1316/6381

- 560 pcs

- 45 roll

- 380 pcs

- 32roll

- 180 pcs

- 13 roll

20.072.500

7.350.000 Tidak disetor 12.722.000

12.

27-03-2023

0003/0003

- 480 pcs

- 40 roll

- 180 pcs

- 6 roll

- 300 pcs

- 34 roll

4.904.000

2.050.000 Tidak disetor  2.854.000

13.

12-04-2025

0013/0013

- 300 pcs

- 34 roll

-

- 10 roll

- 300 pcs

- 24 roll

5.290.000

2.057.500 Tidak disetor 3.232.500

14.

19-04-2025

0023/0022

- 300 pcs

- 30 roll

- 300 pcs

- 7 roll

- 300 pcs

- 23 roll

4.217.500

1.485.000 Tidak disetor 2.732.500

15.

26-04-2025

0031/0030

- 300 pcs

- 30 roll

- 230 pcs

- 12 roll

- 70 pcs

- 17 roll

8.249.500

5.668.250 Tidak disetor 2.581.250

16.

3-05-2025

0042/0041

- 600 pcs

- 45 roll

- 120 pcs

- 12 roll

- 250 pcs

- 18 roll

7.100.500

5.520.000 Tidak disetor 1.585.500

 

  • Bahwa jumlah keseluruhan uang hasil penjualan Timba cor dan Karpet Talang PVC yang tidak disetor oleh terdakwa tetapi digunakan untuk kepentingan sendiritanpa ijin yaitu sebesar Rp. 92.249.250,- (sembilan puluh dua juta dua ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah),
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka CV. B’Plast Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 92.249.250,- (sembilan puluh dua juta dua ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah)  atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut atau lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa SUTRISNO Bin WARSIMAN (Alm), pada waktu antara tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan Bulan Mei 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain antara Tahun 2024 sampai dengan Bulan Mei 2025, bertempat di CV. B’Plast Jaya di Komplek Pergudangan Jaya Park E 7, 8 dan 9 Desa Jabaran Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain  sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa Terdakwa bekerja sejak Bulan Desember 2024 sampai dengan Agustus 2025, sebagai Sales Marketing di CV. B’Plast Jaya di Komplek Pergudangan Jaya Park E 7, 8 dan 9 Desa Jabaran Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, yang bergerak dalam bidang produki Timba Cor dan Karpet Talang PVC, dengan tugas antara lain melakukan order barang berupa Timba Cor dan Karpet Talang PVC, melakukan pengambilan di Gudang, memasarkan atau menjual Timba Cor dan Karpet Talang PVC , menerima pembayaran pembelian, melakukan penagihan terhadap konsumen yang melakukan pembayaran secara tempo kemudian melakukan penyetoran uang hasil penjualan dan hasil penagihan kepada Manager  marketing. Terdakwa menerima gaji untuk satu kali perjalanan selama 5 (lima) hari yaitu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang operasional sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian untuk gaji sopir,  BBM, uang makan dan  uang penginapan.
  • Bahwa terdakwa memasarkan atau menjual Timba cor dan karpet talang PVC di beberapa toko bangunan di daerah Jember, Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Mojokerto dan Jombang dan didaerah lain di wilayah Jawa Timur
  • Bahwa selanjutnya pada awal Bulan Mei 2025, saksi Tjan Boe San selaku Manager Marketing, pada saat sedang melakukan pengecekan tagihan setoran penjualan barang, ditemukan ada beberapa tagihan penjualan barang yang dilakukan oleh terdakwa tidak dilakukan penyetoran kepada saksi Tjan Boe San. Setelah mendapatkan data terkait uang hasil penjualan yang tidak disetorkan kepada terdakwa tersebut, saksi Tjan Boe San melakukan pengecekan ke beberapa toko antara lain toko bangunan UD. Grandis, toko Bangunan Asri Wijaya dan toko bangunan Murah Jaya, sesuai dengan nota penjualan yang sudah diserahkan oleh terdakwa dan ternyata ketiga toko tersebut sudah membayar lunas pembelian Karpet Talang PVC melalui terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya saksi Tjan Boe San melakukan klarifikasi kepada terdakwa tentang uang hasil penjualan tersebut, dan terdakwa mengakui jika uang hasil penjualan telah digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan sendiri tanpa seijin dari pihak Managemen CV. B’Plast Jaya.
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nota penjualan dan barang berupa Timba Cor dan Karpet Talang PVC yang telah diambil atau dibawa oleh terdakwa untuk dipasarkan, ternyata sejak bulan Desember 2024 saampi bulan Mei 2025 ada 16 Nota order dan surat jalan yang hasil penjualannya tidak disetorkan oleh terdakwa yaitu :

 

 

No

tgl

No Nota/Surat Jalan

Jenis barang

Timba cor

Karpet Talang

terjual

Retur

Total tagihan

(Rp.)

Total setoran

(Rp.)

1

24-12-2024

1251/6318

- 600 pcs,

- 50 rol

- 600 pcs,

- 44 Roll

-

-  6

27.222.500

26.344.000

Tidak disetor 878.500

2.

7-01-2025

1263/6331

- 600 pcs

-50 roll

- 540 pcs

- 44 roll

- 60 pcs

- 6 roll

27.337.500

24.198.500

Tidak disetor 3.139.000

3.

14-01-2025

1276/6342

- 600 pcs

- 55roll

- 540 pcs

- 43 roll

- 60 pcs

- 12 roll

26.769.500

20.992.500 Tidak disetor 5.777.000

4.

28-01-2025

1283/6349

- 600 pcs

-43 roll

- 480 pcs

- 34 roll

- 120 pcs

- 9 roll

21.456.500

12.610.000 Tidak disetor 8.846.500

5.

4-02-2025

1285/6351

- 600 pcs

-45 roll

- 580 pcs

- 36 roll

- 20 pcs

- 9 roll

22.937.500

14.005.000 Tidak disetor 8.932.500

6.

11-02-2025

1289/6355

- 600 pcs

-45 roll

- 330 pcs

- 28 roll

- 270 pcs

- 17 roll

17.462.500

10.667.500 Tidak disetor 6.795.000

7.

18-02-2025

1294/6360

- 570 pcs

- 40 roll

-390 pcs

-29 roll

- 180 pcs

- 11 roll

17.870.000

10.370.000 Tidak disetor 7.500.000

8.

26-02-2025

1300/6366

-600 pcs

-40 roll

- 450 pcs

- 35 roll

- 150 pcs

- 5 roll

21.675.500

13.980.000 Tidak disetor 7.695.000

9

6-03-2025

1304/6370

- 600 pcs

- 40 roll

- 330 pcs

- 22 roll

- 420 pcs

- 13 roll

13.946.500

6/690.000 Tidak disetor 7.256.500

10.

13-03-2025

1310/6376

- 420 pcs

- 45 roll

- 160 pcs

- 26 roll

- 260 pcs

- 19 roll

15.316.500

5.595.000 Tidak disetor 9.721.500

11.

20-03-2025

1316/6381

- 560 pcs

- 45 roll

- 380 pcs

- 32roll

- 180 pcs

- 13 roll

20.072.500

7.350.000 Tidak disetor 12.722.000

12.

27-03-2023

0003/0003

- 480 pcs

- 40 roll

- 180 pcs

- 6 roll

- 300 pcs

- 34 roll

4.904.000

2.050.000 Tidak disetor  2.854.000

13.

12-04-2025

0013/0013

- 300 pcs

- 34 roll

-

- 10 roll

- 300 pcs

- 24 roll

5.290.000

2.057.500 Tidak disetor 3.232.500

14.

19-04-2025

0023/0022

- 300 pcs

- 30 roll

- 300 pcs

- 7 roll

- 300 pcs

- 23 roll

4.217.500

1.485.000 Tidak disetor 2.732.500

15.

26-04-2025

0031/0030

- 300 pcs

- 30 roll

- 230 pcs

- 12 roll

- 70 pcs

- 17 roll

8.249.500

5.668.250 Tidak disetor 2.581.250

16.

3-05-2025

0042/0041

- 600 pcs

- 45 roll

- 120 pcs

- 12 roll

- 250 pcs

- 18 roll

7.100.500

5.520.000 Tidak disetor 1.585.500

 

  • Bahwa jumlah keseluruhan uang hasil penjualan Timba cor dan Karpet Talang PVC yang tidak disetor oleh terdakwa tetapi digunakan untuk kepentingan sendiritanpa ijin yaitu sebesar Rp. 92.249.250,- (sembilan puluh dua juta dua ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah),
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka CV. B’Plast Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 92.249.250,- (sembilan puluh dua juta dua ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah)  atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut atau lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya