Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.Sus/2025/PN Sda MARYANI SRI RAHAYU, S.H. 1.M. NAFI HUSAENI Bin SUKADI
2.RUDI HARIANTO Bin IMAM SAFII
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 369/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2218/M.5.19/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARYANI SRI RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NAFI HUSAENI Bin SUKADI[Penahanan]
2RUDI HARIANTO Bin IMAM SAFII[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa terdakwa I M. NAFI HUSAENI Bin SUKADI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa  II RUDI HARIANTO Bin IMAM SAFI’I (Alm) pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 12.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan raya Desa Wilayut Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebanyak 1 (satu) pocket sabu dengan berat Brutto + 0,55 berat Netto + 0,413 gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar Pukul 23.30 WIB Terdakwa I mendapatkan telepon dari ALDI (dalam pencarian) menawari untuk membeli sabu dan di jawab Terdakwa I tidak mempunyai uang,dan Terdakwa langsung mematikan HP lalu tidur. Keesokan harinya Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar Pukul 09.00 WIB, Terdakwa I kembali mendapatkan SMS WA dari ALDI (dalam pencarian) dan kembali memastikan untuk membeli sabu, tetapi pada saat itu Terdakwa I kembali menjawab belum mempunyai uang dan mengatakan bahwa nanti kalau Terdakwa I mempunyai uang akan menghubungi ALDI (dalam pencarian). Selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui telepon WA untuk meminjam uang sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu. sekitar Pukul 11.30 WIB Terdakwa II datang dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX 160 sendirian ke rumah Terdakwa I dan pada saat itu Terdakwa II memberikan uang tunai sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. Tidak lama kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II ke Indomaret yang terletak di Desa Sumberrejo Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo dan menemui kasir meminta untuk melakukan transfer TOP UP GOPAY sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) untuk dikirimkan ke rekening BRI ALDI (dalam pencarian) sebagai pembayaran paket Narkotika jenis sabu, lalu tidak berapa lama Terdakwa I mendapatkan kiriman foto sharelock bahwa barangnya berupa Narkotika jenis sabu sudah di ranjau daerah pinggir jalan raya Desa Wilayut Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo dekat persawahan
  • Setelah menerima sharelock dari ALDI (dalam pencarian) Terdakwa I langsung meminta diantar oleh Terdakwa II untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, dan sesampainya di lokasi sesuai foto sharelock Terdakwa I turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa II pergi untuk membeli rokok di toko yang letakknya tidak jauh dari lokasi ranjauan Narkotika jenis sabu tersebut. Tidak lama setelah turun dari sepeda motor Terdakwa I melihat di batu kali ada lakban warna merah yang menempel di batu dan setelah di ambil ternyata ada plastic klip berisi sabu kemudian Terdakwa I ambil dan di genggam dengan menggunakan tangan kirinya. Setelah mengambil paket Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I berdiri di pinggir jalan dan tidak lama datang Terdakwa II menemui Terdakwa I dan mereka langsung mengendarai sepeda motor pulang ke rumah Terdakwa I.
  • Bahwa saksi ANTON SETYOHADI, saksi M. BAHRUL ULUM beserta tim dari unit Narkotika Polresta Sidoarjo yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di daerah Wonoayu, kemudian melakukan penangkapan tehadap Terdakwa I dan Terdakwa II pada saat mereka mengendarai sepeda motor menuju rumah Terdakwa I, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dari genggaman tangan kiri Terdakwa I dengan berat Brutto + 0,55 gram .
        • Bahwa Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 01178 /NNF/2025, tanggal 13 Februari 2025,  barang bukti Nomor :-

=    03441/2025/NNF,- : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor : 03441/2025/NNF: seperti tersebut dalam (1) dengan berat netto + 0,413 gram.

=   03442/2025/NNF.- berupa 1 (satu) pot plastic berisikan urine + 10 ml. a.n M. NAFI HUSAENI bi. SUKADI (alm) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.

=   03443/2025/NNF.- berupa 1 (satu) pot plastic berisikan urine + 15 ml. a.n  RUDI HARIANTO bin. IMAM SAFI`I (alm) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya,.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik/yang dikuasai ke 2 (dua) orang Terdakwa sdr. M. NAFI HUSAENI bi. SUKADI (alm / Terdakwa 1) dan sdr. RUDI HARIANTO bin. IMAM SAFI`I (alm / Terdakwa 2).

  • Bahwa mereka para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

 

----- Perbuatan mereka para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

Atau

 

Kedua

----- Bahwa terdakwa I M. NAFI HUSAENI Bin SUKADI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa  II RUDI HARIANTO Bin IMAM SAFI’I (Alm) pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 12.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan raya Desa Wilayut Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan mereka para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar Pukul 23.30 WIB Terdakwa I mendapatkan telepon dari ALDI (dalam pencarian) menawari untuk membeli sabu dan di jawab Terdakwa I tidak mempunyai uang,dan Terdakwa langsung mematikan HP lalu tidur. Keesokan harinya Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar Pukul 09.00 WIB, Terdakwa I kembali mendapatkan SMS WA dari ALDI (dalam pencarian) dan kembali memastikan untuk membeli sabu, tetapi pada saat itu Terdakwa I kembali menjawab belum mempunyai uang dan mengatakan bahwa nanti kalau Terdakwa I mempunyai uang akan menghubungi ALDI (dalam pencarian). Selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui telepon WA untuk meminjam uang sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu. sekitar Pukul 11.30 WIB Terdakwa II datang dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX 160 sendirian ke rumah Terdakwa I dan pada saat itu Terdakwa II memberikan uang tunai sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. Tidak lama kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II ke Indomaret yang terletak di Desa Sumberrejo Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo dan menemui kasir meminta untuk melakukan transfer TOP UP GOPAY sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) untuk dikirimkan ke rekening BRI ALDI (dalam pencarian) sebagai pembayaran paket Narkotika jenis sabu, lalu tidak berapa lama Terdakwa I mendapatkan kiriman foto sharelock bahwa barangnya berupa Narkotika jenis sabu sudah di ranjau daerah pinggir jalan raya Desa Wilayut Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo dekat persawahan
  • Setelah menerima sharelock dari ALDI (dalam pencarian) Terdakwa I langsung meminta diantar oleh Terdakwa II untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, dan sesampainya di lokasi sesuai foto sharelock Terdakwa I turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa II pergi untuk membeli rokok di toko yang letakknya tidak jauh dari lokasi ranjauan Narkotika jenis sabu tersebut. Tidak lama setelah turun dari sepeda motor Terdakwa I melihat di batu kali ada lakban warna merah yang menempel di batu dan setelah di ambil ternyata ada plastic klip berisi sabu kemudian Terdakwa I ambil dan di genggam dengan menggunakan tangan kirinya. Setelah mengambil paket Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I berdiri di pinggir jalan dan tidak lama datang Terdakwa II menemui Terdakwa I dan mereka langsung mengendarai sepeda motor pulang ke rumah Terdakwa I.
  • Bahwa saksi ANTON SETYOHADI, saksi M. BAHRUL ULUM beserta tim dari unit Narkotika Polresta Sidoarjo yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di daerah Wonoayu, kemudian melakukan penangkapan tehadap Terdakwa I dan Terdakwa II pada saat mereka mengendarai sepeda motor menuju rumah Terdakwa I, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dari genggaman tangan kiri Terdakwa I dengan berat Brutto + 0,55 gram .
        • Bahwa Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 01178 /NNF/2025, tanggal 13 Februari 2025,  barang bukti Nomor :-

=    03441/2025/NNF,- : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor : 03441/2025/NNF: seperti tersebut dalam (1) dengan berat netto + 0,413 gram.

=   03442/2025/NNF.- berupa 1 (satu) pot plastic berisikan urine + 10 ml. a.n M. NAFI HUSAENI bi. SUKADI (alm) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.

=   03443/2025/NNF.- berupa 1 (satu) pot plastic berisikan urine + 15 ml. a.n  RUDI HARIANTO bin. IMAM SAFI`I (alm) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya,.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik/yang dikuasai ke 2 (dua) orang Terdakwa sdr. M. NAFI HUSAENI bi. SUKADI (alm / Terdakwa 1) dan sdr. RUDI HARIANTO bin. IMAM SAFI`I (alm / Terdakwa 2).

        • Bahwa mereka para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

 

----- Perbuatan Ia Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya