INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
53/Pdt.G/2025/PN Sda | PT.Haryanto Motor Indonesia | achmad rofikurnia rahman | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 15 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | II. PETITUM (PERMOHONAN)
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat
2. Memutuskan dan Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum WANPRESTASI
3. Memutuskan dan Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat atas Jual Beli Obyek Aquo Batal Demi Hukum dari Perbuatan Wanprestasi.
4. Memutuskan dan Menyatakan Obyek A quo
No Polisi : B 7166 VGA
Nama Pemilik : PT.Haryanto Motor Indonesia
Alamat : Jl.Kiyai Maja No 107 Rt.01/03
: Panunggangan Pinang Kota Tangerang
Merk : Hino / Rk8jska-Nhj/R260
Model : Bus
Tahun : 2014
Warna : Putih Hitam Kombinasi
No Rangka : MJERK8JSKEJN16736
No.Mesin : JO8EUFJ64140
No BPKB : M-07768765
adalah Milik Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk Menyerahkan Obyek A Quo Secara Sukarela.
6. Menetapakan dan Memutuskan Pihak Ketiga untuk Tunduk dan Patuh Putusan ini.
7. Menetapakn Biaya Perkara Kepada Tergugat.
Demikianaan Gugatan Wanprestasi, Kami mengucapkan Terima Kasih dan Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon Keadilan yang seadil adilnya” Aquo Et Bono” |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |