Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2025/PN Sda YUSUF EFENDI Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim cq Kepala Subdit II Reserse Kriminal Umum Polda Jatim cq Kepala Unit V Subdit II Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat 9
Pemohon
NoNama
1YUSUF EFENDI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim cq Kepala Subdit II Reserse Kriminal Umum Polda Jatim cq Kepala Unit V Subdit II Reserse Kriminal Umum Polda Jatim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.TAP/141/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 24 April 2025 adalah Tidak Sah dan Batal.

3. Menyatakan peristiwa hukum Pemohon merupakan peristiwa keperdataan murni.

4. Menetapkan biaya perkara Praperadilan ini menurut hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya