Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tidak Sah Penyitaan terhadap barang milik PEMOHON yang disita oleh TERMOHON, berupa :
- 1 (Satu) Unit Mesin Pembuat Rokok Maker Hauni Garrant Max III 7372, dan
- 1 (Satu) Unit Mesin Hinge Iid Packer HLP-2 Reguler 20 DWA Singapore,
- Menghukum TERMOHON untuk segera mengembalikan dan/atau menyerahkan kembali barang milik PEMOHON yang telah disita oleh TERMOHON tanpa syarat apapun, berupa :
- 1 (Satu) Unit Mesin Pembuat Rokok Maker Hauni Garrant Max III 7372, dan
- 1 (Satu) Unit Mesin Hinge Iid Packer HLP-2 Reguler 20 DWA Singapore,
4. Menyatakan tidak sah segala tindakan hukum yang dilakukan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penyitaan barang milik PEMOHON oleh TERMOHON setelah adanya putusan ini;
5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum TERMOHON unluk membayar biaya perkara rnenurut ketentuan hukum yang berlaku. |