Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2025/PN Sda Hj. WIWIK DWI ASTUTIK Dirjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I Sidoarjo cq. Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Sidoarjo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat 8
Pemohon
NoNama
1Hj. WIWIK DWI ASTUTIK
Termohon
NoNama
1Dirjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I Sidoarjo cq. Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Sidoarjo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tidak Sah Penyitaan terhadap barang milik PEMOHON yang disita oleh TERMOHON, berupa :
    1. 1 (Satu) Unit Mesin Pembuat Rokok Maker Hauni Garrant Max III 7372, dan
    2. 1 (Satu) Unit Mesin Hinge Iid Packer HLP-2 Reguler 20 DWA Singapore,
  3. Menghukum TERMOHON untuk segera mengembalikan dan/atau menyerahkan kembali barang milik PEMOHON yang telah disita oleh TERMOHON tanpa syarat apapun, berupa :
    1. 1 (Satu) Unit Mesin Pembuat Rokok Maker Hauni Garrant Max III 7372, dan
    2. 1 (Satu) Unit Mesin Hinge Iid Packer HLP-2 Reguler 20 DWA Singapore,

4. Menyatakan tidak sah segala tindakan hukum yang dilakukan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penyitaan barang milik PEMOHON oleh TERMOHON setelah adanya putusan ini;

5.   Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6.   Menghukum TERMOHON unluk membayar biaya perkara rnenurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya